WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Limbah B3 Tak Kantongi Izin Resmi Pemerintah

BERAU, JMI - Sudah tidak asing lagi para oknum pengusaha besi tua di Kabupaten Berau. Gaya baru orde lama, penomena praktek monopoli ijin Lingkungan Hidup ( LH ) dari kementrian dipertanyakan. Pemotongan alat berat, mulai sejak tanggal 19/04/2018 di seputaran wilayah kerja Kapolsek Labanan RT. 01 Desa Labanan Jaya Kecamatan Segah Kabupaten Berau, yang kini dilakukan oknum pengusaha. Di duga kuat pemborong besi tua tersebut berasal dari Surabaya.

Menurut informasi yang di himpun Jurnal Media Indonesia (JMI) (28/04/2018) di lapangan.
Bahwa Alat berat tersebut berupa loging, dam truck, doser dll, dengan Masing-masing merek,
setelah selesai dipotong hendaknya dikirim ke Surabaya dan sudah mengantonggi ijin resmi
pemerintah.

Jurnal Media Indonesia ( JMI ) Tetap melakukan penelusuran yang mana katanya sudah ada ijin
atau dokumen lain. Namun ijin atau dokumen yang di maksud inisial T ternyata tidak bisa
dibuktikan dilapangan saat dikonfirmasi. Kalau secara lisan bukan tulisan itu bisa saja dalam
dugaan terjadi pembohongan terhadap publik Diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 Angka (2): Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian,
Pemeliharaan, Pengawasan dan Penegakan hukum.

Menurut sumber yang engan namanya di tulis saat di mintai keterangan menegaskan. Bahwa
Ada salah satu pembeli di Kabupaten Berau inisial H.H salah satu anak dari Inisial H. A
perwakilan pemborong dari Surabaya, dengan alamat kantor seputaran Jl. Pujangga.

Menurut warga Desa Labanan Jaya saat di konfirmasi menegaskan kepada JMI Sabtu (28/04/18).
Alat-alat berat berupa Loging, Dam truck, Doser, dll itu milik perusahan yang diduga bangkrut dan di titipkan sementara di salah satu areal lokasi PT. INHUTANI pada tahun 2013 sampai saat
ini 2018. Alat berat itu di duga milik inisial L.RRC namun media ini belum mengetahui identitas
perusahan tersebut yang di duga bangkrut hingga alat berat tersebut dijadikan praktek
tambang emas oleh oknum pengusaha.

Bst/Jmi/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang himbau para supir truk yang overload untuk memperhatikan muatan dan jam Operasional, Sesuai kapasitasnya yang di tentukan

Subang, JMI - Demi terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran Lalulintas),  Kapolres Subang langsung meng...