Ilustrasi |
Di laporkan nya kepala Desa Cinangsi oleh Forum Ekonomi dan Social masyarakat atas nama Zuherman pada tanggal 30 Januari 2018 ke Badan Reserse Criminal POLRI dengan balasan surat pemberitahuan pengembangan hasil pengaduan masyarakat nomor: SP2HP/57/II/2018/Tipidkor yang di tanda tangani oleh Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi,SH,MH dengan isi surat indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 tahap satu di Desa Cinangsi Kecamatan Ci Bogo Kabupeten Subang dan sudah di tindak lanjuti dengan meneruskan pengaduan kePolda Jabar U.p KapolresSubang.
Dan pada tanggal 6 Maret 2018 Polres Subang memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kepada Forum Ekonomi dan Social Masyarakat atas nama Zuherman Bin Karim dengan nomor surat : B/SP2HP-169/III/2018/reskrim yang di tanda tangani oleh Ajun Komisaris Polisi Moc. Ilyas Rustiandi, SH sebagai Kasat Reskrim Polres Subang dengan isi pemberitahuan bahwa penyidik unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Subang sedang melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas program Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 di Desa Cinangsi dengan melakukan verifikasi laporan pengaduan terhadap pelapor, melakukan permintaan keterangan terhadap sdr. Darul Syahpidi selaku ketua BPD Cinangsi dan Sdr Riyan Pahlevi selaku HRD PT. Petarangan Utama.
Tim media JMI mencoba konfirmasi melalui handphone terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas program Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 di Desa Cinangsi tersebut kepada kepala unit Tipidkor Inspektur dua Kayo menjelaskan dengan singkat “Bahwa sedang menunggu hasil audit dari inspektorat daerah Kabupaten Subang," ujarnya.
P.KUSDARYANTO
0 komentar :
Posting Komentar