WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dalam Sekejap, Polsek Tambora Berhasil Ungkap Pembunuhan & Pembakaran Mayat Wanita Cantik

Press Conference
JAKARTA, JMI - AZ (21) Warga Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat melaporkan adanya temuan sesosok mayat wanita cantik di dalam mobil Daihatsu Ayla ke Polsek Tambora Jakarta Barat. Sabtu (5/5)

Selang beberapa jam, Unit Reskrim Polsek Tambora mendapat Informasi adanya temuan mayat di Pantai Desa Karang Serang Kecamatan Sukadin Kabupaten Tangerang Banten.

Kemudian Kapolsek Tambora Menerjunkan Unit Reskrimnya kelokasi temuan mayat tersebut, sesampainya di lokasi, polisi menemukan bercak darah dan bekas pembakaran.

Sekitar Pukul 15.00 polisi mendapatkan informasi bahwa penemuan mayat tersebut sudah di tangani Polsek Mauk, dan mayatnya sudah di bawa ke RSU Tangerang.

Mendapat informasi dari warga Desa Karang Serang Kecamatan Sukadin Kabupaten Tangerang kemudian Unit Reskrim bergegas menuju RSU Tangerang, tiba di RSU Tangerang Polisi menemukan mayat perempuan tersebut dengan kondisi adanya luka bakar di seluruh tubuh korban, korban di ketahui bernama LR (41) warga Alaydrus Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Monnosoh SH, Menjelaskan kronologi kejadian tersebut kepada awak media.

"Berawal dari laporan saksi AZ, dan Informasi adanya temuan mayat di Desa Karang Serang Kabupaten Tangerang, kami menggali informasi dan bukti bukti dari para saksi, sehingga kami mencurigai seorang pemuda berisial ST (25) warga Kampung Janis Kelurahan Pekojan Jakarta Barat." Ujar Iver Son

Kapolsek Tambora melanjutkan, kemudian kami mengamankan seorang pemuda berinisial ST, setelah di Intrograsi, kepada kami ST mengakui kalau ST yang melakukan pembunuhan terhadap LR sehingga kami menetapkan ST sebagai Tersangka.

Unit Reskrim Tambora meminta ST agar menunjukkan lokasi dimana ST menghabisi nyawa LR. ST membunuh ST di Rumah LR yang berlokasi di jalan Alaydrus Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

Munurut pengakuan tersangka ST, LR dan ST adalah sepasang kekasih, sebelum manghabisi nyawa LR, tersangka ST dan LR sempat cekcok dan adu mulut, sehingga ST sempat mendapatkan pemukulan dari korban LR.

Di luar dugaan, LR mangambil sebilah pisau dari dalam kamarnya dan mengancam akan menusuk ST, merasa tak di hargai sebagai seorang lelaki, ST langsung merebut pisau yang di pegang LR lalu menusukannya ke bagian tubuh LR hingga tewas.

Melihat LR tewas dan bersimbah darah, kemudian ST memasukan mayat LR ke dalam mobil Daihatsu Ayla dan membawanya ke Pekojan Tambora Jakarta Barat, tidak terlalu lama, ST di temani AZ membawa mayat LR ke Desa Karang Serang Kecamatan Sukadin Kabupaten Tangerang Banten, di sana ST membakar mayat LR.

Setelah itu, AZ yang tidak tahu menahu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya ST berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan Nopol B 1044 BYT, satu buah selimut tebal warna pink yang bernoda darah, dan seperangkat baju korban yang bernoda darah di amankan di Polsek Tambora Jakarta Barat.

Tersangka ST di jerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Selanjutnya Tersangka ST akan di serahkan ke Unit Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut. Tutup Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Monnosoh SH.

UC/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...