WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Buruh PT. Freeport Tuntut Keadilan di May Day 2018

Perwakilan para Buruh PT.Freeport yang ikut dalam aksi May Day (01/05).
JAKARTA, JMI - Jerry bersama 4 orang temannya sebagai perwakilan dari buruh PT. Freeport datang langsung dari Papua ke Jakarta untuk menuntut keadilan. “Kami datang jauh jauh dari Papua ingin menyampaikan persoalan yang kami hadapi yaitu pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PT Freeport di Papua. Kami disini butuh keadilan,” Ujar jerry saat ditemui pada aksi May Day di Jl.Medan Merdeka, Selasa (1/4/18).

Setelah diberlakukannya PP No 1 Tahun 2017 mengenai Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan divestasi sebesar 51 %. Membuat PT. Freeport mengklaim perlu melakukan efisiensi pembiayaan. Atas dasar klaim tersebut pada 20 Februari 2017 lalu PT. Freeport merumahkan sebagian pekerja tanpa batas waktu yang jelas. Hal tersebut dinilai Jerry dan para buruh Freeport lainnya tidak berlandaskan hukum. Untuk memprotes kebijakan tersebut akhirnya para pekerja Freeport melakukan mogok kerja, lantaran surat ajakan untuk melakukan perundingan yang dikirim sebanyak tiga kali ke PT Freeport tidak juga ditanggapi.

Bukannya memberikan jalan keluar yang baik,PT. Freeport malah mengganggap pekerja yang mogok kerja tersebut telah mengundurkan diri secara sukarela karena dianggap mangkir dari tempat kerja selama lima hari. Lalu pihak perusahaan melakukan pemblokiran rekening ribuan pekerja tersebut.
Akibatnya sudah pasti pekerja pekerja tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya, banyak anak anak mereka yang akhirnya putus sekolah. Tidak hanya itu , PT. Freeport juga melakukan pemblokiran layanan BPJS. Dampak nyata dari pemblokiran BPJS tersebut telah dilaporkan 17 pekerja meninggal dunia karena sulitnya membiayai pengobatan.

“Kami disini menuntut pak Presiden untuk memenuhi hak hak kami sebagai Warga Negara. Kami mohon segera selesaikan persoalan yang kami alami. Kami sudah pernah menyurati bapak Presiden tapi sampai saat ini belum ada respon apa apa. Kembalikan hak hak kami sebagai pekerja sesuai dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” Kata Jerry.

DONNY/RINA/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Paku Haji, Anjangsana Ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Cirebon, JMI - Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Pakuhaji, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, karena ziarah ke makam Wali All...