Perwakilan para Buruh PT.Freeport yang ikut dalam aksi May Day (01/05). |
Setelah diberlakukannya PP No 1 Tahun 2017 mengenai Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan divestasi sebesar 51 %. Membuat PT. Freeport mengklaim perlu melakukan efisiensi pembiayaan. Atas dasar klaim tersebut pada 20 Februari 2017 lalu PT. Freeport merumahkan sebagian pekerja tanpa batas waktu yang jelas. Hal tersebut dinilai Jerry dan para buruh Freeport lainnya tidak berlandaskan hukum. Untuk memprotes kebijakan tersebut akhirnya para pekerja Freeport melakukan mogok kerja, lantaran surat ajakan untuk melakukan perundingan yang dikirim sebanyak tiga kali ke PT Freeport tidak juga ditanggapi.
Bukannya memberikan jalan keluar yang baik,PT. Freeport malah mengganggap pekerja yang mogok kerja tersebut telah mengundurkan diri secara sukarela karena dianggap mangkir dari tempat kerja selama lima hari. Lalu pihak perusahaan melakukan pemblokiran rekening ribuan pekerja tersebut.
Akibatnya sudah pasti pekerja pekerja tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya, banyak anak anak mereka yang akhirnya putus sekolah. Tidak hanya itu , PT. Freeport juga melakukan pemblokiran layanan BPJS. Dampak nyata dari pemblokiran BPJS tersebut telah dilaporkan 17 pekerja meninggal dunia karena sulitnya membiayai pengobatan.
DONNY/RINA/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar