WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BNNP Jatim Amankan Kurir Pembawa 3 Kg Shabu

Petugas BNNP memeriksa narkoba jenis sabu-sabu
SURABAYA, JMI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap penangkapan seorang kurir narkotika bernama Ahmadi atau biasa dipanggi Madi. Tersangka diamankan BNNP Jatim karena diduga telah menerima, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 8 bungkus dengan berat keseluruhan 2,981 gram.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Bambang Budi Santosi mengungkapkan, tersangka diamankan pada Kamis (3/5) di Jalan Raya Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. "Pada saat diamankan tersangka sedang naik angkutan umum atau bus dari Terminal Bungurasih dengan tujuan Pamekasan Madura," ujar Bambang di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Kamis (24/5).

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka. Petugas BNNP Jatim pun menemukan tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis Shabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam berwarna biru dan hitam.

"Tiga bungkus itu beratnya masing-masing 614 gram, 597 gram, dan 504 gram," kata Bambang. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ulang, petugas BNNP Jatim kembali mengamankan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam rice cooker.

Kelima bungkus plastik yang diamankan dari dalam rice cooker memiliki berat masing-masing 326 gram, 306 gram, 216 gram, 207 gram, dan 211 gram. Sehingga total keseluruhan narkotika jenis shabu yang dibawa tersangka seberat 2,981 gram.

Bambang menyatakan, memasuki bulan Ramadhan ini, petugas dari BNNP tidak boleh lengah. Pasalnya, saat memasuki bulan Ramadhan, para bandar narkoba biasanya malah tambah agresif.

"Kalau ga diwaspadai puasa begini banyak yang nyetok. Menjelang ramadhan kita jangan lengah. Mereka lebih aktif. Lebaran kan biasanya ada pesta-pesta," ujar Bambang.

Bambang juga kembali menegaskan, BNNP Jatim tidak bisa menangani masalah pemberantasan narkotika itu sendiri. Maka dari itu, BNNP selalu berupaya bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika.

Sementara itu, tersangka bernama Ahmadi mengaku membawa barang haram tersebut dari Penang, Malaysia untuk dibawa ke Pamekasan Madura. Dirinya mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 40 juta jika berhasil membawa shabu-shabu hingga tujuan.

"Saya gak tahu gimana menatanya. Saya tahunya tinggal bawa saja. Tapi tahu kalau itu isinya shabu-shabu. Saya dipaksa teman dan saya akan dikasih Rp 40 juta," ujar Bambang.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...