WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tim Siber Polda Metro Jaya Tangkap Dua Penipu di Facebook

Ilustrasi
JAKARTA, JMI -- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial ASE, warga negara Nigeria, yang mengaku sebagai Tentara Amerika, dan SD, warga negara Indonesia. Hal ini terkait penipuan melalui media sosial Facebook terhadap Dian Ekawati selama November hingga Desember 2017.

"Kejadian bermula pada November 2017 korban mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donal Key (ASE), yang mengaku bekerja sebagai Tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun, berdalih akan berinvestasi property di Indonesia," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).

Argo menjelaskan, korban diminta alamat untuk menerima paket yang berisikan dokumen berharga dan uang sebesar USD 500 ribu. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express.

"Selanjutnya pada 11 Desember 2017, tersangka SD yang mengaku petugas kargo Bandara Soekarno Hatta, menghubungi korban bahwa paketnya sudah sampai dan harus membayar pajak Bandara sebesar Rp 11.600.000 dan diminta transfer ke rekening tersangka," kata Argo.

Setelah itu, lebih lanjut ia menuturkan, tersangka SD kembali menghubungi korban sehari setelahnya untuk dikirimkan uang dalam membuat sertifikat anti korupsi sebesar Rp 27.300.000. Selain itu, tersangka juga meminta uang sebesar Rp 40 juta untuk pembuatan sertifikat anti teroris pada 13 Desember 2017.

"Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selalu konfirmasi kepada tersangka ASE. Setelah itu, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Karena kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 78.900.000. Tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, dan tersangka SD ditangkap di Depok pada 16 April 2018.

Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 Laptop, 4 Handphone, 1 buah Passport dan 1 buat ATM. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 3, 4, 5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Debat Publik Kedua, Diikuti Tiga Paslon Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang menyelenggarakan Debat publik kedua calon Bupati dan wakil bupati Subang tahun 2...