WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Selesai Dibangun, TPT Karang Tengah Ambrol

Sekretaris LSM RPKLH, Jhon Tawi menunjukan TPT yang ambrol
MOJOKERTO, JMI -Proyek Plensengan atau Tembok Penahan Tanah (TPT) Sungai Karang Tengah, Dusun Karang Tengah, Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang dikerjakan oleh Balai Pengairan Propinsi Jawa Timur yang baru selesai dikerjakan ambrol. Proyek yang dikerjakan melalui rekanannya tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan disinyalir kurang pengawasan. Akibatnya, proyek yang baru saja selesai sekitar 1 minggu tersebut ambrol.

Seperti yang dikatakan Jhon Tawi, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Pemantau Korupsi dan Lingkungan Hidup (RPKLH) Jawa Timur (Jatim), Kamis (12/4/2018). Menurutnya, proyek Tembok Penahan Tanah Sungai Karang Tengah, yang masuk wilayah Balai Pengairan Jawa Timur yang berada di Dusun Karang Tengah, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, ambrol sepanjang kurang lebih 50 meter. "Padahal proyek plensengan atau TPT sungai tersebut, diduga baru seminggu selesai dikerjakan," ungkap Jhon Tawi.

Masih Jhon, jika diamati, proyek TPT sungai tersebut, ada indikasi dikerjakan tidak sesuai Juknis dan RABnya. Sehingga membuat proyek TPT Sungai itu setelah selesai dikerjakan, kira-kira seminggu sudah ambrol.

Ditambahkan Jhon, selain disinyalir tidak sesuai Juknis dan RAB. Sepertinya pengerjaan proyek TPT sungai itu, bukan hanya menyalahi Juknis dan RAB nya saja. Tapi ada indikasi kurang pengawasan dan kurang transparan dari pegawai Balai Pengairan Propinsi Jawa Timur. "Buktinya, sampai sekarang pengerjaan proyek TPT sungai meski telah dibenahi, belum ada pemasangan papan nama proyek dari pegawai Balai Pengairan Propinsi setempat," tambahnya.

Lebih lanjut Jhon menambahkan, kami selaku LSM RPKLH JATIM sudah melayangkan atau mengirimkan surat somasi kepada pegawai Balai Pengairan Propinsi Jawa Timur yang ditunjuk sebagai Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan proyek TPT Sungai Karang Tengah, agar segera memasang papan nama proyek dilokasinya, dan memberikan sanksi tegas terhadap rekanan nakal, yang diduga ada penyimpangan pengerjaan proyek tersebut. "Karena bila dibiarkan atau tidak ada sanksi sama sekali terhadap rekanan nakal tersebut, maka kualitas proyek-proyek lainnya yang dikerjakan secara asal-asalan akan berdampak buruk, dan merugikan keuangan Negara," tandasnya.

Sementara itu, pihak balai pengairan Propinsi Jatim, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

RYAN/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...