GUGATAN: Kuasa hukum KBN Ria Manalu bersama rekannya Hendra Gunawan memberikan penjelasan terkait perjanjian konsesi lahan. Foto: Deri Ahirianto/INDOPOS |
Tim penasehat hukum KBN Ria Manalu didampingi rekannya Hendra Gunawan, kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Kepada para wartawan di PN Jakarta Utara, dia menjelaskan bahwa perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
”Karena dilakukan tanpa persetujuan PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN, yang mana objek perjanjian konsesi adalah mutlak milik PT. KBN sebagaimana diatur dalam Keppres No.11 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan dan Perseroan PT KBN (Persero),” ujar Ria, Selasa (17/4).
Dia menambahkan, PT KBN selaku pemegang saham PT KCN belum menyetujui Perjanjian Konsesi tersebut.
PT. KBN (Persero) belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Yakni, persetujuan peruntukkan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan, yang pada awalnya adalah untuk terminal khusus dan bukan terminal umum seperti saat ini.
”Perubahan dan perluasan wilayah usaha berdasarkan Keppres No.11 Tahun 1992 harus dilakukan melalui keputusan presiden, sebagaimana dinyatakan dalam diktum ke empat," beber Ria juga.
Ia menambahkan, upaya hukum dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan aset negara, yang kemudian dapat menyebabkan hilang/lepasnya aset negara dimana akibat hukum dalam perjanjian konsesi termaksud adalah timbulnya potensi kerugian keuangan negara Rp 55,8 triliun.
”Ancaman lepasnya lahan pier 1, pier 2 dan pier 3 kepada pihak swasta. Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum sehingga perjanjian konsesi harus dibatalkan,” pungkasnya.
Ucok PS/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar