Lima Orang yang ditetapkan sebagai tersangka (kiri), dan korban pengeroyokan (kanan) |
JAKARTA, JMI - Kepolisian Metro Jakarta barat bersama tim gabungan Polsek Cengkareng dibawah Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengamankan 5 orang sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan seorang laki laki tanpa indentitas yang diduga korban telah mencuri kotak amal Masjid An Nur yang berada di Jalan Kapuk raya Cengkareng Jakarta barat.
Lima pelaku pengeroyokan tersangka pencuri kotak amal Masjid yang tewas kini harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Jakarta Barat, kelima pelaku mengakui perbuatannya ketika di mintai keterangannya. Kasat Reskrim metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH menyebutkan, kelima pelaku tersebut mengakui perbuatannya saat diperiksa Polisi. "Untuk sementara kita tetapkan pelakunya sebanyak lima orang, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi." Ucap AKBP Edi S Sitepu, Minggu (08/4/2018).
Dari kelima pelaku yang diamankan Mas als PI (28), So als SI (60) AR bin HR (55) Si als St (56) dan Akan als Al (44) kelima pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (07/4) dimana seluruh pelaku diamankan dijalan Kapuk Raya Gg.Subur RT15/05 Cengkareng Jakarta Barat. "Persoalan nanti berapa masing masing hukumannya, nanti pada saat persidangan," katanya.
Sebelumnya polisi memeriksa beberapa saksi terkait pengeroyokan itu, sementara polisi masih mengejar pelaku lain yang disebut oleh para tersangka yang sudah diamankan."Kami meminta para masyarakat, walupun memang dia bersalah, seharusnya ditangkap dan diserhakan kepada polisi jangan main hakim sendiri," tutur Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa indentitas tewas diamuk massa di jalan Kapuk Raya Cengkareng Jakarta barat, korban dikeroyok setelah kepergok mencuri uang kotak amal masjid An Nur. Awalnya terjadi usai warga melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid, saat marbot masjid sedang bekerja didepan masjid, korban kepergok sedang mencongkel kotak amal masjid dan berujung pengeroyokan oleh warga. AKBP Edi menambahkan kelima pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumam 12 tahun penjara.
YON MARYONO/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar