Pelantikan Sekdes Duyung |
Jurianto Bambang S, Kepala Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Marshudi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 67, Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor : 11, Tahun 2017, Tentang Kewenangan Kepala Desa (Kades). "Saya berharap, dengan dilantiknya Sekdes, pelayanan terhadap warga masyarakat semakin cepat dan maksimal," harap Juri.
"Sebelum diangkat menjadi Sekdes, yang bersangkutan (Marshudi, Red) menjabat sebagai Kaur Umum. Dengan landasan aturan tersebut, seorang Kepala Desa bisa menggunakan kewenangannya untuk merotasi perangkat," tambah Ketua AKD Kecamatan Trawas.
Hal senada juga disampaikan Camat Trawas, Iwan Abdillah. Menurut Iwan, pengangkatan dan pelantikan Sekdes Duyung sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, "Rotasi perangkat ini bisa dilakukan dengan catatan, ada jabatan yang kosong, sehingga perlu adanya pengisian perangkat," jelas Iwan.
Nampak hadir dalam pelantikan Sekdes, Camat beserta Staf, Kapolsek beserta anggota, Danramil beserta anggota, Kepala KUA, Sekcam, Kasipem, Pol PP, Kepala Desa dan Perangkat se Kecamatan Trawas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat beserta undangan. Proses pelantikan berjalan lancar, aman dan kondusif.
RYAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar