Ilustrasi |
KUNINGAN, JMI - Kursi jabatan sterategis merupakan idaman bagi setiap pegawai, tak ayal berbagai cara pasti di tempuh untuk mencapainya meskipun dengan melanggar aturan, menurut informan yang minta dirahasiakan identitasnya baru baru ini Kemenag Kab. Kuningan telah mengangkat pejabat Penyelenggara Syariah berinisial AM, tetapi diduga pengangkatannya menuai kontroversial karna golonganya baru 3A & masa kerja PNS-nya 2 Tahun kurang, kan banyak di Kemenag Kab. Kuningan yang golongan 3C serta masa kerjanya di atas 5 Tahun ada apa ini.....? ujarnya.
Mendengar hal itu awak JMI coba untuk mengkonfirmasi lansung ke Kemenag Kuningan, Kasubag TU di aula. Bapak Edi Suardi menjelaskan pengangkatan Penyelenggara Syariah sudah sesuai prosedural memenuhi persyaratan dan semuanya atas ijin yang di atas, seperti saya jadi Kasubag TU itu udah kehendak allah, ujarnya,
Menurut ketua PWJK (Porum Wartawan Jurnalis Kuningan) dan Kabiro salah satu media nasional menuturkan pengangkatan pejabat itu ada aturannya, tidak asal angkat. Penyelenggara Syariah itu setingkat Kepala KUA. Menurut UU Kepegawaian No 100 tahun 2000 Pasal 4 golonganya harus 3B bisa, Pasal 5 menerangkan bisa setingkat di bawahnya tapi baca juga pasal 6 nya, harus yang sudah masa kerjanya lama atau senior, kalau inisial AM baru 2 tahun kurang jadi mungkin di angkat PNS-nya tahun 2016 akhir, jadi itu udah tidak prosudural, memang itu kewenangan kanwil tapi kan rekomnya dari Kemenag Kuningan.
Kalau memang begitu kami dari PWJK akan ke Kanwil untuk konfirmasi atau bila perlu ke Kementrian Agama agar ada pembinaan, agar tidak carut marut aturan di Kemenag Kuningan, malu dong.....! massa orang Kemenag berprilaku kurang baik ! itu pasti ada oknum di Kemenag Kuningan yang bermain, tandasnya.
UUS/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar