Aktivitas tambang batubara |
BERAU, JMI - Nyatanya sampai saat ini PT. MET tetap Exis terus dan terus beroperasi seperti layaknya tambang. Mekanisme perizinan pematangan lahan Lokasi Jalan Kadaung Kel. Bedunggun Kec.Tanjung Redeb, Kab. Berau dengan luas 7 HA yang di hibahkan pemerintah daerah kab. berau kepada Yayasan Korpri, dan pembangunan perumahannya direncanakan 200 unit diperuntukan pemerintah khususnya untuk para PNS yang nilai gajinya mencapai ± 4 juta dalam perbulan. Namun di sayangkan, yang seharusnya izin lokasi / (IMB ) diberikan Bupati Berau itu diperuntukan untuk pembangunan perumahan Korpri malah sebaliknya justru, PT. MINERAL ENERGI RESOUCE ( MER) diduga menyalahgunakan perizinan memanfaatkan untuk kegiatan berlangsung penambangan batu bara yang dilakukan secara menual.
Terkait polemik perizinan pembangunan perumahan Korpri IMB dan MINERBA yang tengah ramai
diperbincangkan di media sosial tentang penyalahgunaan perizinan yang di lakukan oleh PT.MER, Bupati berau H.Muharram S.pd.MM, angkat bicara saat dikonfirmasi, Sabtu (14/03/ 18). Menurutnya "Sangat penting untuk mengontrol & mengawasi legalitasnya, kalau memang dia benar tentu diperbolehkan, Kalau memang dia salah harus diberikan tindakan yang sesuai dengan aturan. Saya sama sekali tidak pernah menerima orang yang bertentangan dengan aturan walaupun ada usaha kalau tidak dilengkapi mekanisme dan aturan. Kalau memang itu semata mata karna memang pematangan lahan dalam rangka untuk membangun perumahaan tentu ikut mekanisme yang ada tuturnya kepada awak media. Lanjutnya, "Ketika ada kandungan batu bara tentu batu baranya gak perlu dijual, Gak perlu dianggut kalau itu mau diangkut, mau dijual tentu ikut mekanisme yang ada bagaimana aturannya & seterusnya sehingga disitu ada nilai ekonomis. Tapi kalau misalnya dia murni bahwa pematangan lahan mestinya jangan dijual. kalau mau jual ada aturan yang amat besar dipenuhi bagaimana mekanisme mengangkutnya dengan sebenarnya pastikan ada. Saya baru tahu tentang ini setelah di media sosial/dikoran. Saya serahkan sepenuhnya pada pihak paratur yang punya kewenangan & pengawasan tambang bukanlagi di Kab Berau itu Repotnya Bupati tidak punya kewenangan. Sebatas yang saya berikan izin lokasi untuk perumahan sampai selesai itu saja kewenangan Bupati. Terkait batubara dan mekanisme pengambilan & penjualan itu bukan Kewenangan kita," Pungkasnya kepada awak media.
Menyikapi tanggapan Bupati saat dikonfirmasi. Bahwa kegiatan PT. MER sangat bertentangan dengan surat keputusan atas SKAB yang sudah berlaku berdasarkan surat edaran direktorat jendral mineral dan batu bara. Kementrian ESDM No.02.E/30/DJB/2012 tentang surat keterangan asal barang (SE MINERBA 02/2012) dimana dalam surat edaran yang bersangkutan dengan SKAB telah menimbulkan biaya tinggi mengenai pemegang IUP karena adanya pungutan yang wajib dimana pungutan bulat SKAB tidak sesuai dengan UU 04/09 dan peraturan perundang undangan tentang pajak dan retrebusi daerah mentri ESDM.
Bahwa dalam surat edaran itu menghimbau para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk tidak diterbitkan SKAB atas komoditas tambang & PERDA tersebut, Surat keterangan asal barang (SKAB) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemegang IUP OP yang menjelaskan mengenai komoditas. Kualitas dan kuantitas hasil tambang yang akan dijual sebagai alas bukti dan sebagai kontrol pemerintah terhadap jumlah produksi pemegang IUP yang wajib bayar Iuran Produksi/ Royalti, kegiatan yang wajib AMDAL sesuai peraturan pemerintah no.27 tahun 2012 tentang izin UKL/UPL dalam izin yang meliputi :
1. Penyusun AMDAL dan UKL/UPL.
2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL.
3. Pemohon dan penerbitan izin lingkungan.
Diduga PT. Mineral Energi Resouce ( MER) melanggar keputusan mentri lingkungan hidup no.5 tahun 2012 tentang usaha kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.
1. Kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA ANDAL)
2. Analisis dampak lingkungan. (ANDAL)
3. Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL).
Menurut pengertian dalam UUD No.32 tahun 2009/PP27TAHUN2012 kajian mengenai dampak usaha UU No.4 tahun 2009, penelitian, pengelolaan, dan penguasahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, oksplorasi, study kelayaan, konstruksi, penambangan, pengelolaan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca berdasarkan pasal 34 UU no.4 tahun 2009 dan pasal 2 ayat (2) peraturan pemerintah No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Sangat eronis menurut Gunawan yang mewakili PT MER saat dikonfirmasi (16/03/18) apa yang disampaikan Bupati, bahwa pernyata Bupati yang disampaikan kepada media sosial semua tidak benar & terkait surat perizin saat ini kami belum bersedia untuk mempublikasikan, mengutip surat kabar harian sinar pagi bahwa sekretariat korpri Kamaruddin sudah dikonfirmasi dia menegaskan, bahwa pematangan lahan dimana dalam izin tersebut terdapat MOU yang apabila ditemukan bahan mineral maka perizinannya menjadi tangung jawab pihak ke 2 , PT. MER Gunawan juga menyampaikan bahwa mereka sudah beroperasi kurang lebih minggu ke-3 ini, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2018 & mereka juga sudah sosialisasi kepada masyarakat setempat, Rt.09 & Rt.03 dalam penjelasanya bahwa semua sudah diatur dengan Korpri yang jelas Korpri itu tidak punya uang untuk membangun perumahan tapi dia punya lahan dan lahan yang bentuknya tidak menentu, tidak layak di pakai untuk perumahan. Jalan lain akhirnya di jual.
Di tambahnya", Saya tidak keberatan tulis aja tapi tanggung jawab dan saya tidak mengajar kawan-kawan media katanya . Jadi saya kasih caranya bicara mewawancarai sumber informasi yang tepat. Jadi, yang kalian lakukan itu banyak yang tidak tepat. Cara mencari informasi yang tepat, akurat dengan data adalah sumber berita. Cari pengurusnya siapa, yang mengeluarkan urusan yang benar & tepat. Contohnya, Salah satu persyaratan itu adalah untuk mendapatkan ilmu khusus adalah bagaimana tanggapan masyarakat pungkasnya kepada awak media. Diduga melangar UU RI No. 14/2008 tentang informasi publik, UU No. 25/ 2009 tentang pelayanan publik.
Dan PT. Mineral Energi Resouce( MER) diduga melanggar UU No. 04/2009 tentang minerba dan tidak sesuai dengan SK jendaral pertambangan umum depertemen energi dan sumber daya mineral RI No 119.K/ 23-01/djp/2000 Tanggal 12 April/2000, Bahwa melalui peresiden RI, KPK, Kementrian Pertambangan agar turun langsung mengkroscek kegiatan tersebut, bahwa di dalam pasal 158 UU NO.04 tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK).
Adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU NO.4/2009 wajib memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan. Sementara izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam pasal 36 PP NO.23/2010.
BRIEF ANSWER: terdapat ancaman pidana penjara bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin , tidak terkecuali pertambangan rakyat maupun usaha pertambangan khusus seperti penampungan dan pengangkutanyan. Pembahasan UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158 merumuskan
"Setiap orang yang melakulan usahan pertambangan tanpa IUP,IPR/UIPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (4) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Bersambung…..(Bastyan/JMI/RED)
0 komentar :
Posting Komentar