WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kecelakaan Tinggi, Polri Kekeh Sepeda Motor Tak Jadi Angkutan

Polisi mengatakan pihaknya menyarankan sepeda motor tak jadi angkutan umum karena rawan kecelakaan dan bukan untuk jarak jauh
JAKARTA, JMI -- DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Wacana muncul lantaran UU itu dianggap tidak dapat mengimbangi perkembangan teknologi di bidang transportasi.

Salah satu faktor dari rencana tersebut juga dilatarbelakangi oleh operasi ojek online yang sampai saat ini belum memiliki regulasi. Sementara taksi daring, walau belum diterapkan sepenuhnya telah dibuatkan payung hukum melalui Peraturan Menteri.

Ribuan pengemudi ojek daring sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka menuntut pemerintah memberikan payung hukum kepada kendaraan roda dua dalam beroperasi sebagai angkutan umum.

Menyikapi itu Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada UU saat ini. Aturan tersebut tidak menjadikan roda dua sebagai angkutan umum.

"Kalau acuan kami UU 22 tahun 2009. Kalau polisi tidak menyarankan hal tersebut," kata Pujiono, Jumat (13/4).

Dia menilai UU yang ada saat ini sudah tepat karena sepeda motor rentan dengan kecelakaan sehingga tak bisa dijadikan angkutan umum.

Terlebih, menurutnya, sepeda motor dibuat tidak untuk perjalanan jauh. Apalagi, dia mengatakan, sekitar 70 persen kecelakaan per tahun lebih banyak melibatkan sepeda motor dan korban meninggal telah mencapai 30 ribu.

"Dominasi sepeda motor sekitar 70 persen. Apa harus dibiarkan?" kata dia.

Revisi Harus Cepat

Sementara itu anggota Komisi V DPR Alex Indra Lukman menyampaikan bahwa revisi itu memang sudah seharusnya segera dilakukan. Ia pun menyebut demi mengikuti perkembangan zaman, UU harus direvisi.

"Perkembangan teknologi di bidang transportasi membuat UU 22 tahun 2009 tentang angkutan menjadi ketinggalan zaman, tentu saja butuh penyempurnaan di zaman sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Namun, ia menambahkan bila rencana tersebut belum sampai tahap pembahasan, baru sekadar rencana dari Komisi V DPR. "Belum dimulai. Harusnya segera karena moda transportasi yang semakin berkembang," kata Alex.

JMI/CNN/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...