WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Izin Penebangan & Angkutan Jual-Beli Kayu Indah PT.TRH Dipertanyakan

BERAU, JMI - Dari hasi informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya dugaan penebangan secara liar dari salah satu perusahan yang berada di kampung Birang dan kampung Tasuk Kec. Gunung Tabur. Kab. Berau & untuk memastikan informasi masyarakat rekan-rekan wartawan membentuk tim dan bergerak menuju TKP dengan menelusuri jalan loging perusahan PT. TRH dari km 37 jalan poros bulungan hingga sampai ditepi sunggai segah di kampung Sambarata langsung menuju KM 17 informasi yang dihimpun bahwa log kayu ulin tersebut diangkut ketepian asam segah, dimana ditemukan tumpukan kayu ulin berupa log gelondongan. tim mencoba mencari informasi dari warga sekitar tentang kepemilikan kayu yang bertumpuk di segah tapian asam Kec. Segah. Kab. Berau

Belum diketahui dengan pasti kapan dilakukan penebangan liar atas kayu ulin/kayu indah tersebut. Namun, berdasarkan investigasi yang sudah dilakukan oleh warga kampung tasuk pada hari kamis, 5 April 2018, ditemukan adanya tumpukan-glondongan kayu ulin sebanyak ±1784 batang. Terletak di dalam areal kawasan hutan produksi (di sekitar kilometer 17 jalan koridor –masuk ke dalam lokasi tumpukan kayu ulin tersebut sekitar 8 kilometer), yang merupakan areal Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan PT. Tanjung Redeb Hutani (PT. TRH). Dengan investigasi ini, warga menduga bahwa ada kemungkinan telah terjadi pelanggaran hukum, yaitu illegal loging.

Bahwa Latar Belakang Illegal logging atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang. Praktek illegal logging dapat pula terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekspor dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di pasar legal. Akibat dari illegal loging tidak hanya mengancam pelestarian hutan tetapi yang lebih memprihatinkan adalah terjadinya kerusakan pada hutan-hutan yang mempunyai fungsi lindung.

Berdasarkan pengakuan warga sekitar mengatakan kayu ulin tersebut diduga milik PT.TRH perusahan yang membuka lahan untuk penanaman kayu kertas dan hampir seluruh hutan yang ada dikawasan Kab. Berau adalah milik perusahan PT.TRH yang sampai saat ini masyarakat tidak pernah tau beberapa luas konsesinya PT.TRH mepunyai 4 ( empat ) cabang unit yaitu : Suaran, Unit tabalar, Unit sambarata dan Birang. Dengan izin HPH HTI SK. KEMENHUT perusahan PT. TANJUNG REDEB HUTANI ( TRH ) menurut keterangan warga bahwa peerusahan tersebut sempat tidak beraktivitas, namun 2 tahun terakhir PT.TRH mulai beraktivitas kembali.

Dari hasil temuan dilapangan berdasarkan informasi warga setempat. Disamping itu Jurnal media indonesia ( JMI ) pada tahun 2015 mengkompirmasi tentang temuan penumpukan kayu ilin dipinggir sungai Segah,” humas PT.TRH MARIFIN mengakui dan membenarkan bahwa itu betul kayu ulin milik TRH yang ditebang dari hutan konsesi PT TRH.

Adapun dasar PT.TRH menebang kayu ulin atau kayu indah tersebut dituturkan dengan alasan bahwa ? “Dari ijin RKT tahun 2015 sambil menyodorkan foto kopy bukti pembayaran dana reboisasi ( DR ) tertanggal 8 juni 2015 sejumlah 901.98 dolar, untuk rekening bendahara penerima setoran mumi DR pada bank mandiri cabang jakarta-gedung pusat kehutanan dengan no rekening : 1020004819717, pembayaran provinsi sumber daya hutan ( PSDH ) tanggal 8 juni 2015 sejumlah RP= 6,013,200,00,- untuk rekening bendahara penerima setoran murni PSDH pada bank mandiri cabang jakarta-gedung pusat kehutanan dengan no rekening : 1020004204001 dan penyetoran penganti nilai tegakkan ( PTN ) tanggal 8 juni 2015 sebanyak RP= 37.732.830.00,untuk rekening RBPMK PNBP ganti rugi nilai tegakkan pada bank mandiri cabang Jakarta-Gedung Pusat Kehutanan dengan no rekening : 102-0-005361917. Semuanya sudah termasuk jenis kayu indah dan bukti hasil crossing RTK PT. TRH tahun 2015.

Hal tersebut menjadi tanda Tanya, tim tetap menelusuri adanya dugaan pembohongan publik, sampai saat ini Tim belum mendapatkan foto kopy RKT PT TRH tahun 2015 yang menurut humas saat dikonfirmasi melalui via telepon saat dihubunggi katanya “Dalam RKT sudah dicantumkan kayu indah/kayu ulin” diduga terjaring konsfirasi dan praktek KKN.

Berdasarkan investigasi yang sudah dilakukan oleh warga Kampung Tasuk pada hari Kamis, 5 April 2018, ditemukan adanya tumpukan-glondongan kayu ulin sebanyak ±1784 batang. Sedangkan kayu ulin merupakan jenis pohon yang multi-manfaat yaitu dapat dilihat dari produk kayu dan produk non kayu, ekologi dan sosial budaya, Selain untuk konsumsi lokal, bagi Kalimantan Timur produksi olahan kayu ulin merupakan komoditas ekspor dan Cina merupakan negara pengimpor kayu ulin dari Kalimantan Timur yang terbesar.

Edisi bersambung………(Bastyan/team/jmi/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...