TANGERANG, JMI - Jasa Telekomunikasi sejak Kamis (1/3/18), sudah melakukan pemblokiran SIM card tahap pertama, pemblokiran akan dilakukan secara bertahap jika pelanggan belum melakukan pendaftaran, kartu yang di blokir tidak dapat melakukan panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Namun, bukan berarti setelah pemblokiran tahap pertama tidak bisa lagi melakukan registrasi SIM card . Pemilik SIM card dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Kemudian 30 hari berikutnya setelah pemblokir SIM card sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk seluruh layanan, termasuk data internet.
Dari pantauan JMI di Grapari Telkomsel Tangcity Kota Tangerang, Jumat (30/3/18) sejak pagi pukul 08.00 Wib hingga malam pukul 20.00 wib sudah tercatat hampir 200 pelanggan Telkomsel mengantri untuk melakukan registrasi ulang SIM card.
Para penguna jasa telkomsel yang turut mengantri berasal dari Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, pelanggan memanfaatkan waktu libur Paskah.
“Kalau hari biasa saya kerja, makanya libur ini saya sempatkan untuk mendaftar ulang sim card saya, informasinya besok (31/3/18) sudah berakhir masa pendaftaran ulangnya ” kata Suhaeti, warga kalideres Jakarta Barat yang ikut mengantri.
Hingga akhir Maret saja sudah hampir 1000 pelanggan Telkomsel telah melakuan registrasi SIM card simpati dan SIM card AS di Grapari tersebut.
Registrasi ulang ke 4444 tetap bisa dilakukan sampai 30 April 2018.
Pelanggan masih bisa melakukan registrasi SIM card selama belum mencapai masa blokir total pada 1 Mei 2018.
SIM card yang sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei), maka sudah tidak bisa digunakan lagi. Cara satu-satunya hanya membeli kartu baru dan harus meregistrasi agar bisa digunakan.
Pelanggan SIM card baru, tetap harus melakukan registrasi dengan menyertakan NIK dan KK. Skema pendaftarannya sama dengan program registrasi SIM card yang ada sekarang
Registrasi SIM card baru dan registrasi SIM card ulang bertujuan untuk menjaga validasi identitas pelanggan yang dijamin terlindungi data pelanggan.
Bagi pengguna yang masih gagal registrasi SIM card karena data KTP dan NIK tidak sinkron, bisa menghubungi ke Dukcapil via hotline: 1500537 dengan mempersiapkan NIK, KK dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Faisal 6444/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar