Sidang Putusan Setya Novanto, Selasa (24//04/2018). |
Setya Novanto juga harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Golkar itu selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Dari pledoi yang di sampaikan, tim kuasa hukum Setya Novanto menilai banyak kesalahan dari proses penyidikan oleh JPU. Mereka menilai banyak prosedur prosedur yang salah. “Iya, Semuanya salah disini bukan hanya persoalan copy paste saja, misalnya soal pengadaan, adanya intervensi pengadaan dimana intervensinya kan gak ada juga intervensi penganggaran juga gak ada bukti. Kemudian menghitung kerugian keuangan negara menurut kami prosedurnya tidak tepat. Jadi terlalu banyak yang salah dari JPU.” Jelas firman, saat di temui seusai persidangan.
Karena banyaknya kesalahan kesalahan atau dugaan dari jaksa penuntut umum yang tidak dapat di buktikan secara sah maka tim kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa sebenarnya Setya Novanto itu tidak bersalah.
Sebelum pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Setya Novanto juga di beri kesempatan untuk membacakan pledoi pribadinya di persidangan hari ini. Pada pledoi pribadinya Setya Novanto mengungkapkan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia juga kepada anak anak dan istrinya. Sebelum ia tutup pembacaan pledoi pribadinya, dengan gemetar Setya Novanto memohon izin kepada pimpinan sidang untuk membacakan sebuah puisi karya Linda Djalil yang berjudul “Di Kolong Meja” Diduga puisi tersebut untuk menyindir pihak-pihak yang ingin meloloskan diri dari kasus yang anggaran proyeknya senilai Rp 5,9 Triliun tersebut.
RINI/DICKY/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar