BEKASI, JMI – Tersangka pemeras dengan modus menabrakan diri ke mobil yang melintas, dibekuk korbannya usai merampas dompet, ponsel dan uang di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (2/4/2018).
Jedi, 27 warga Bangargebang tidak berkutik setelah Kuwatman, 46, menabrak dari belakang, “Kebetulan saat itu ada anggota yang patroli, jadi tersangka langsung diamankan,” ujar Kompol Siswo, Kapolsek Bantargebang.
Aksi Jedi dilakukan bersama dua temannya yang kini masih buron. Tersangka, menurut Siswo, berpura-pura menabrakan diri dan meminta tanggung jawab. Saat kejadian pada akhir Maret lalu, Kuwatman, sang korban tidak membawa uang dan menjadi korban pemerasan kawanan tersangka.
Saat itu, Kuwatman, sedang melintas mengendarai Avanza di Jalan Narogong, Kilometer 12,5, Bantargebang, Mota Bekasi.
“Saat sedang berjalan pelan, pelaku sengaja menyenggolkan diri ke bagian sepion mobil. Setelah itu dia terjatuh hingga ke bagian kaca. Tak lama, datang dua orang rekanya yang juga berpura-pura menolong,” kata Siswo.
Setelah ditolong, dua rekanya, Y dan E yang kini menjadi buronan meminta korban Kuwatman agar mengganti rugi karena pelaku menderita luka parah. Ganti rugi itu untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan.
“Tapi korban bilang sedang tidak punya uang. Pelaku yang tak percaya, langsung menggeledah dan menemukan uang sebanyak Rp700.000,” jelas Siswo.
Selain uang, pelaku juga mengambil telepon genggam yang disimpan di bagian laci mobil. Usai melakukan aksinya para tersanvka kabur.
Merasa ada yang tak beres, keesokan harinya korban berupaya mencari pelaku ke arah Cikiwul. Tak jauh dari situ, salah satu pelaku terlihat sedang santai di pinggir jalan.
“Korban yang sudah kesal langsung menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Kebetulan, di sana ada anggota polisi yang sedang patroli. Salah satu pelaku diamankan tanpa perlawanan. Sementara dua lainya kabur melarikan diri,” imbuh Siswo.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa. Seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. “Mereka komplotan dari Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kita masih buru pelaku yang lainya,” tandaa Siswo.
JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar