WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Baru Menjabat Semingu Kajari Subang Akan Kawal Anggaran Dana Desa dengan melakukan Pencegahan & Penindakan

SUBANG, JMI - Terkait dengan rapat pertemuan yang di laksanakan di aula Pemdes Kab. Subang yang di hadiri kepala kejaksaan (KAJARI) Kab. Subang, setelah usai rapat dengan IRDA, BPKD, DISPEMDES dan jajaran pengurus APDESI yang diwakili para kepala desa se-Kabupaten Subang, Rabu (11/04/2018).

Kepada awak media JURNAL MEDIA Indonesia, Kajari Subang Pramono Mulyo, mengungkapkan dalam komentar nya "yang jelas kami sebagai penegak hukum akan betul-betul melaksanakan apa yang dicanangkan oleh pimpinan kita yaitu oleh Presiden & Kejaksaan Agung khususnya terkait masalah pembangunan desa yang anggaran nya bersumber dari anggaran dana desa (DD) yang merupakan program dari Presiden Joko Widodo yaitu program Nawacita yang harus betul-betul kita jaga, kita kawal jangan sampai ada penyimpangan yang di lakukan oleh oknum kepala desa.

Masih dalam komentar nya pramono mulyo mengungkapkan "tujuan kami disini berkumpul untuk salah satunya untuk melakukan pencegahan, pada prinsip nya pencegahan lebih baik dari pada penindakan, sebatas masih bisa kita cegah ya kita cegah tetapi disini tugas kami dengan tim BP4D, Bidang Datun melakukan pendampingan di dalam pengelolan dana desa (DD) dengan cara MOU antara Kajari, Pihak Dinas Pemdes, IRDA dan para kepala desa, di isi MOU nanti terkait tupoksi kejaksaan dalam melaksanakan pendampingan hukum dalam melaksanakan pengelolaan angaran dana desa (DD) dengan tujuan utama agar penggunaan dana desa berjalan dengan baik sesuai arahan, tidak terjadi penyimpangan dan juga bisa meminimallisir hal-hal yang tidak di inginkan & tupoksi kami kejaksaan adalah sebagai penegakan hukum, dalam artian pertama pencegahan (prepentif) dan yang kedua penindakan. Yang jelas kita punya 3 prinsip dalam program pendampingan ini, yaitu :

1. Tertib administrasi artinya adalah agar sejak perencanaan, pelaksanaan sampai ke pelaporan pertanggung jawaban harus betul-betul tertib administrasinya.

2. Tertib mutu artinya didalam perencanaan nya di desa harus sesuai dengan RAB, gambarnya, BISTEK, Mutu kualitas pekerjaan harus dengan baik dan betul-betul tidak ada penyimpangan.

3. Tertib waktu artinya sesuai rencana berapa bulan pelaksanaan nya sesuai dengan perencanaan, jangan sampai lewat tahun, artinya tertib yang kita kedepan kan sehingga di harapkan dalam penggunaan nya untuk dana desa (DD) tidak terjadi penyimpangan, dan jangan sampai terjadi perangkat desa atau para Kepala desa yang terkena masalah hukum.

Dalam kurun waktu 3 tahun lebih dengan bergulir nya dana desa, walau pun saya baru seminggu menjabat Kajari Subang, saya akan amanah melaksanakan tugas penegakan hukum dan bekerja dengan teman-teman dari Pemkab. "yo kita semua untuk mengawal dan mengamankan program anggaran pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, di setiap desa di wilayah Kabupaten Subang.

Sehingga di harapkan tidak terjadi ada desa yang tersangkut masalah hukum, kalo sudah di cegah masih ada terjadi penyimpangan berarti nantang kami sebagai penegak hukum,ya sudah kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selama masih bisa kita bina akan kita bina tapi kalo di bina gak mau ya dengan secara kasar mohon maaf kita binasakan secara hukum yang berlaku di negara kita, salah satu kejadian yang ditangani oleh tim kami salah satu desa yaitu Ci asem tengah agar perkara nya di percepat penanganan nya, tuntaskan dan kita tingkatkan langsung ke penuntutan," tegas nya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...