Ilustrasi pengendara terabas palang kereta api |
Tidak hanya itu, bagi pelanggar juga akan dikenakan kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Ancaman pidana tersebut sebagai peringatan bagi para pengendara agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri. Kesadaran berlalu lintas juga diharapkan bisa tumbuh dari setiap pengendara.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada kurun waktu tiga tahun dari 2015 sampai 2017, tercatat sebanyak 1.385 pengendara melanggar perlintasan sebidang ketika sinyal telah berbunyi.
Dari 1.385 pelanggar masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan jumlah 1.338 dan sisanya adalah roda empat sebanyak 47.
Para pelanggar telah dilakukan tindakan tilang dengan jumlah 887 pengendara, dilakukan tilang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 498 pengemudi dilakukan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, pada 2016 tercatat ada 20 kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang karena menerobos palang pintu kereta, 9 orang dinyatakan meninggal, 5 orang luka berat dan 6 orang luka ringan.
Pada 2017 sebanyak 26 kejadian dengan 12 nyawa melayang, 5 orang luka berat dan 9 orang luka ringan. Pada awal 2018 saja sudah terjadi 6 kecelakaan dengan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
“Berdasarkan pantauan dilapangan dibeberapa perlintasan sebidang masih dilakukan pengguna jalan yang menerobos palang pintu ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup. Situasi seperti ini cukup membahayakan dari aspek keselamatan dan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas,” kata Budiyanto kepada poskotanews.com, Selasa (17/4/2018).
Menurut Budiyanto, berdasarkan Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat (4) huruf a, c dan f telah diatur tata cara saat berlalu lintas diantaranya mematuhi rambu perintah dan larangan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan peringatan dengan bunyi dan sinar.
Undang- Undang No 22 tahun 2009 LLAJ Pasal 114 huruf a, b dan c juga mengatur tata cara pengendara saat melintas di perlintasan sebidang. Pada Pasal 296 mengatur tentang ketentuan pidana bagi para pelanggar palang pintu kereta dengan ancaman tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Berdasarkan Undang – Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian pada Pasal 1 angka 3, pasal 35, dan pasal 36 juga disebutkan prasarana dan jalur perkereta apian.
Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan Kereta api pada Pasal 110 dan Pasal 199 juga disebutkan tentang perlintasan sebidang dan larangan menggunakan rel kereta tanpa hak.
“Ketentuan Pidana diatur dalam Pasal 296 juncto Pasal 114 huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” tegas Budiyanto.
0 komentar :
Posting Komentar