ilustrasi |
Kapolsek Kadipaten AKP Erustiana mengatakan, penangkapan diawali adanya informasi pengiriman bahan baku miras dari Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran untuk dikirim ke Bandung. Menanggapi informasi itu, polisi menggiatkan pengawasan di jalur Gentong Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya, diperoleh satu mobil pengangkut bahan baku miras pada Sabtu, (21/4).
"Ada kendaraan dicurigai enggak bisa naik di tanjakan Gentong, lalu dibuang beberapa jerigen supaya naik. Kami tangkap sopirnya lalu diperiksa. Ternyata di dalam mobil ada bahan baku pembuatan tuak, ciu," katanya pada wartawan, Senin (23/4).
Dari hasil penangkapan itu, aparat polisi memperoleh barang bukti berupa 44 jerigen diduga bahan baku miras dalam keadaan penuh. Masing-masing jerijen memuat sekitar 25 liter cairan bahan baku miras. "Jerigen awalnya 60 tapi sempat dibuang karena enggak bisa naik tanjakan. Sisanya ada 44 (jerijen) ukuran 25 liter. Total semuanya berarti 1.100 liter," ujarnya.
Berdasarkan keterangan sopir warga Bandung atas nama Jujun Juhana (44 tahun), bahan baku miras akan dikirim ke pasar Ciroyom Bandung. Hanya saja sopir mengelak kalau cairan itu akan digunakan sebagai bahan baku miras. "Pengakuan sopir bahwa cairan air itu sebagai bahan untuk pembuatan nata de coco (sari kelapa)," ucapnya.
Sang sopir sempat mendekam di Polsek Kadipaten untuk penggalian keterangan. Selanjutnya, sopir dikenai wajib lapor. "Sopirnya mengaku enggak tahu apa-apa karena hanya antarkan saja, tapi tetap kami amankan dan wajib lapor," sebutnya.
0 komentar :
Posting Komentar