WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terkait Penutupan Jalan Jatibaru, Polda Metro Panggil Pejabat DKI


Jakarta JMI - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Yayan Yuhana dijadwalkan untuk mengunjungi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dirinya dimintai keterangan terkait penataan kawasan Tanah Abang di tutupnya Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.Senin (12/3)

Meski siap memberikan penjelasan terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menutup Jalan Jatibaru, namun Yayan sebut yang akan memberikan keterangan kepada penyidik adalah Okie Wibowo, Staf Peraturan Pelaksanaan Bagian Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Sesuai surat penggilan yang dilayangkan sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

“Yang datang ke Polda, Okie Wibowo,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/3).

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting pada Jumat (9/3).

Untuk diketahui, hari ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum DKI Jakarta.

Usai diperiksa, Sigit mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait kebijakan Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL). Dasar-dasar yang melatarbelakangi kebijakan tersebut juga turut dipertanyakan.

Tak hanya itu Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, sebagai pelapor serta dua saksinya Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi telah dimintai keterangan pada Senin (5/3).

Penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur pidana yang dilanggar Anies Baswedan dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

Jack melaporkan Anies terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk lapak pedagang kaki lima (PKL). Hal itu dinilai melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sumber : Poskota
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...