WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

SMPN 1 Luragung Diduga Pungli DSP Awal Tahun

SMPN 1 Luragung/foto: Google
KUNINGAN, JMI - Pemerintah pusat telah menganggarkan anggaran pendidikan cukup besar tetapi pada pelaksanaanya di bawah tidak sesuai aturan, seperti halnya SMPN 1 Luragung Kec. Luragung Kab. Kuningan yang diduga pungut uang DSP awal tahun sebesar Rp 500.000, 00 / siswa. Menurut narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan "Saya orang gak punya, berat pak kalau segitu mah, ya kalau sewajarnya pasti nyumbang, kalau gak salah siswa kelas 7 itu 300 orang ," ujarnya

Kepsek Bpk. Dedi saat di konfirmasi menjelaskan untuk urusan DSP itu tanya saja ke Bpk Ade selaku ketua komite, saya tidak tau dan uangnya juga di komite sekolah, maaf ya saya lagi di tungguin soalnya mau jadi khotib Jumat di desa saya," ujar Kepsek , Jumat (23/03/2018).

Menurut ketua umum pusat GMPP Tipikor via telpon Drs Erde Isma SH menuturkan menurut PP No 48 Tahun 2008 pendanaan pendidikan bersumber dari pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat. Pasal 55 menerangkan pihak peserta didik atau orang tua siswa dapat memberikan sumbangan pendidikan tetapi tidak mengikat dan sukarela kan sekarang ada dana BOS, DAK, dllnya. Apa masih kurang ? katanya ada rapat komite dan orang tua siswa kok ada yang di rugikan ? Sekarang kita hitung kalau Rp 500.000 di kali 300 siswa, udah berapa banyak boooos ! kami dari LSM Pusat GMPP Tipikor akan sidak dan kalau ada temuan kami akan melaporkan ke pihak instansi terkait dan penegak hukum baik di daerah ataupun di pusat," Tandas Bpk. Erde.

Menurut wartawan senior, Gusbur menuturkan memang Kepsek SMPN 1 Luragung sok sibuk dan di duga alergi dan lecehkan propesi wartawan, saya dari inti jaya mau konfirmasi susahnya minta ampun, sekalinya ketemu buru buru pergi sambil ngasih uang Rp 20.000, Uang tersebut saya kembalikan saya setuju kalau LSM GMPP Pusat mau melaporkan kalau ada temuan. Langsung aja ke kementrian pendidikan atau bila perlu ke tim sukses Jokowi. Karna aturan pemerintah kalah oleh kesepakatan komite dan orang tua siswa padahal orang tua siswa hanya manggut manggut saja lagi rapat mah buktinya ada yang komplen kalau ada rapat mana dokementasi rapat ? balihonya ? lpjnya ?ada nggak ? itu aturan, tandasnya.

UUS/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 Desa Harjowinangun Kecamatan Godong Resmi Ditutup

GROBOGAN, JMI - Kegiatan TMMD Sengkuyung tahap IV   Tahun 2024 di Desa Harjowinangun Kecamatan Godong,Grobogan resmi ditutup oleh Dandim ...