Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat
memasuki ruang persidangan/Dicky Setiawan.
|
Jaksa menilai perbuatan mantan ketua DPR ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain itu sejak di tetapkannya Setya Novanto sebagai terdakwa dalam kasus e-KTP pada 13 Desember 2017 lalu, Novanto juga dinilai tidak kooperatif dalam proses persidangan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tipikor JO pasal 55 ayat 1 KUHP.” Ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010). Setya Novanto bersama dengan Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Usai persidangan,seluruh kelurga Setya Novanto banyak yang meneteskan air mata dan memilih bungkam kepada media. Sementara itu, Setya Novanto menyatakan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum, kemudian kami akan menyampaikan Pledoi baik pribadi melalui penasihat hukum,” ucap Setya Novanto. Ketua Majelis Hakim Yanto mengagendakan sidang pengajuan pledoi oleh Setya Novanto dan penasihat hukumnya pada Jumat 13 April 2018.
RINA/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar