WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sebanyak 37.793 Pemilih Belum Rekam KTP-el, Ini Upaya KPU Magelang


Magelang JMI - Di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang, Sebanyak 37.793 orang pemilih potensial pada Pilkada Jawa Tengah 2018 belum melakukan rekam data untuk KTP elektronik (KTP-el)

Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang berakhir pada 20 Februari 2018 ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afiffudin.

"Data ini sudah kami sampaikan ke dinas terkait, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), supaya segera ditindaklanjuti karena pilkada sudah dekat," kata Afif

Menurut penuturan Arif, salah satu syarat warga dapat mencoblos saat pilkada, baik pemilihan bupati maupun gubernur Jawa Tengah, yaitu memiliki KTP-el atau setidaknya sudah melakukan rekam data di Disdukcapil setempat.

Jika tidak maka warga akan kehilangan hak politiknya. "Data ini terus bergerak, kemungkinan sudah semakin berkurang (jumlahnya) karena Disdukcapil sendiri juga terus bergerak melakukan rekam KTP-el," ungkap Afif.

Tercatat ada 969.704 orang pemilih sementara. Mereka tersebar di 2.629 TPS di seluruh Kabupaten Magelang. Data ini didapat dari Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dilakukan Rabu (14/3/2018)

"Jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, yakni 959.936 orang. Peningkatan ini karena jumlah pemilih pemula juga bertambah," papar Afif.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Magelang, M Ali Faiq, mengaku terus melakukan upaya agar perekaman data KTP-el selesai sebelum pilkada pada Juni 2018.

Pihaknya terjun langsung ke desa-desa, kecamatan, hingga ke sekolah-sekolah untuk perekaman data. “Kami mendatangi desa, sekolahan, dan kecamatan untuk pendataan dan perekaman KTP-el. Hal agar bisa lebih cepat proses perekaman dan segera mendapatkan kepingan KTP-el,” ujar Faiq.

Faiq mengatakan jika sampai pada waktu pencoblosan tetapi KTP-el belum diterima, maka yang bersangkutan akan diberi Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el sementara.

Suket sebanyak 11.338 lembar telah di siapkan oleh pihaknya. Selain jemput bola, masyarakat di wilayah ini juga sudah sadar dengan sendirinya datang ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP-el. Setidaknya 800 - 1.000 lembar blangko permohonan KTP-el yang disediakan selalu habis.

KPS/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kebun Ganja Ditemukan Polisi di Pemukiman Padat Cengkareng, Ditanam di Pot

JAKARTA, JMI - Sebuah rumah di RT 02 RW 016, kampung Pedongkelan, kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat di gerebek aparat kepolisian...