WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satroni Rumah Kades, Penjual Es Keliling Sikat Uang Puluhan Juta

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan
MOJOKERTO, JMI - Gigih Ardho Sulistyo (25) warga Dusun Pohjejer Rt 02 Rw 02, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus merasakan pengapnya hotel prodeo. Pelaku yang berprofesi penjual es keliling tersebut, diringkus Unit Reskrim Polsek Kemlagi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/05/III/2018/JATIM/RES MOJOKERTO KOTA/SEK KEMLAGI tanggal 22 Maret 2018, atas nama Agus Suprayitno (54) warga Dusun Bakalan Rt 02,Rw 01, yang juga Kepala Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo,SH, SIK melalui Kapolsek Kemlagi, AKP Eddy Purwo S, SH mengatakan, kejadiannya, Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 11.00 Wib. Pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu, karena tidak dibuka selanjutnya pelaku mencoba membuka pintu dan keadaan pintu tidak terkunci selanjutnya pelaku memasuki kamar korban dan mencari uang di jaket yang digantung didinding. Karena tidak menemukan uang dijaket, pelaku mencari didalam lemari pakaian dan menemukan tumpukan uang. "Selanjutnya pelaku mengambil uang 1 bandel senilai Rp 10 juta dan setelah mengambil uang tersebut, pelaku pulang kerumah di desa Pohjejer, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto," ungkap Kapolsek.

Masih Kapolsek, tanggal 16 februari 2018 lalu, pelaku datang kembali kerumah korban dan masuk melalui pintu depan dan bertemu saksi. Selanjutnya kembali memasuki kamar korban dan langsung menuju almari, karena almari dalam keadaan terkunci pelaku membuka secara paksa pintu almari dan menemukan uang senilai Rp 14 juta lalu pelaku kembali pulang kerumah pelaku. "Total kerugian material senilai Rp 24.000.000 dan hasil pengecekan di TKP ditemukan pintu almari dalam keadaan rusak dibagian rumah kunci almari, uang hasil tindak pidana pencurian tersebut digunakan untuk tamasya dan membeli perlengkapan warung serta membeli Sepeda Motor Yamaha Mio," jelas Eddy.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan,1 set spiker aktif dan 2 buah mix merk happy, kompor gas dan LPG serta sepeda Motor Yamah Mio dan pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP, " pungkasnya.

RYAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 Desa Harjowinangun Kecamatan Godong Resmi Ditutup

GROBOGAN, JMI - Kegiatan TMMD Sengkuyung tahap IV   Tahun 2024 di Desa Harjowinangun Kecamatan Godong,Grobogan resmi ditutup oleh Dandim ...