WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Mojokerto berhasil ungkap Tindak Pidana Penipuan akun Fiktif Taksi Online

Barang bukti yang digunakan
MOJOKERTO, JMI - NP dan MAI warga Surabaya terpaksa diringkus Jajaran Polres Mojokerto, di Jl. Raya Dusun Kambengan, Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana manipulasi akun fiktif grab.

Berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pacet, bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto, saat memeriksa tersangka dan didapatkan 46 buah HP. Menurut tersangka 11 HP digunakan untuk akun Driver dan 35 HP untuk akun penumpang.

“Modus operandi tersangka tergolong baru, karena baru Polrestabes Surabaya dan Polres Mojokerto yang berhasil mengungkapnya. Para tersangka melakukan manipulasi data dengan cara menggunakan akun Driver fiktif dan akun penumpang fiktif secara bersama sama sehingga seolah olah benar ada penumpang,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta, S.Sos, SIK, MH dalam Pressreales kemarin.

Ditambahkan oleh Kapolres bahwa, order fiktif yang dilakukan tersangka adalah untuk mengejar bonus yang diberikan oleh grab car yaitu apabila mencapai target jumlah trip harian maka mendapatkan bonus. Total keuntungan yang berhasil di peroleh para pelaku antara 1,5 juta hingga 3 juta dalam sehari," terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku terbukti melanggar UU RI No.11 Th. 2008 perubahan UU RI No.19 Th 2016 tentang ITE pasal 51 Jo Pasal 35 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, " jelas Kapolres.

Selama ini, kedua tersangka lebih banyak beroperasi di wilayah Surabaya. "Namun kurang beruntung saat memulai aksinya di wilayah Hukum Polres Mojokerto, keduanya tersangka berhasil diringkus," pungkas Leonardus.

RYAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PT. NEW HOPE DIDUGA LAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, DISNAKER TUTUP MATA

Kabupaten Tangerang, JMI -  30 Oktober 2024, PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan "Union Busting" Terhadap ...