Barang bukti yang digunakan |
Berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pacet, bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto, saat memeriksa tersangka dan didapatkan 46 buah HP. Menurut tersangka 11 HP digunakan untuk akun Driver dan 35 HP untuk akun penumpang.
“Modus operandi tersangka tergolong baru, karena baru Polrestabes Surabaya dan Polres Mojokerto yang berhasil mengungkapnya. Para tersangka melakukan manipulasi data dengan cara menggunakan akun Driver fiktif dan akun penumpang fiktif secara bersama sama sehingga seolah olah benar ada penumpang,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta, S.Sos, SIK, MH dalam Pressreales kemarin.
Ditambahkan oleh Kapolres bahwa, order fiktif yang dilakukan tersangka adalah untuk mengejar bonus yang diberikan oleh grab car yaitu apabila mencapai target jumlah trip harian maka mendapatkan bonus. Total keuntungan yang berhasil di peroleh para pelaku antara 1,5 juta hingga 3 juta dalam sehari," terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku terbukti melanggar UU RI No.11 Th. 2008 perubahan UU RI No.19 Th 2016 tentang ITE pasal 51 Jo Pasal 35 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, " jelas Kapolres.
Selama ini, kedua tersangka lebih banyak beroperasi di wilayah Surabaya. "Namun kurang beruntung saat memulai aksinya di wilayah Hukum Polres Mojokerto, keduanya tersangka berhasil diringkus," pungkas Leonardus.
RYAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar