Jakarta JMI - Barang Bukti berupa narkoba sebanyak 1.308 ton ganja, sabu 6.300 gram, ekstasi 1.916 butir dan happy five 280 butir berhasil di musnahkan oleh Polres Jakarta Barat di Sanitasi Berbage Angkasa Pura II, Tangerang.
Kombes Hengki Haryadi Kapolres Jakarta Barat, mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 10 kasus di wilayah hukumnya.
Pengungkapan pertama pada tanggal 27 November 2017 di Lapangan Futsal Kampus Akademi Telkom, Cengkareng Jakarta Barat dengan tersangka AN. 3,4 kilogram ganja behasil disita.
“Selanjutnya 12 Desember 2017 di Hotel Grand Tropik, Tanjung Duren, Jakarta Barat, tersangka DS, ZA, FA, ME, dan AR (meninggal). 8 kilogram sabu dan 18 butir ekstasi kami sita,” ucapnya di lokasi.
Pengungkapan selanjutnya, kata Hengki, pada 16 Desember 2017 di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Pihaknya menangkap tersangka KN, DS dan DN dengan barang bukti 61 gram sabu.
Hengki melanjutkan, pada 19 Desember 2017 pihaknya kembali menangkap tersangka narkoba, lokasinya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka yang ditangkap ialah AY dan AR dengan barang bukti 620 gram sabu.
“Sehabis itu pada 28 Desember 2017, kita kembali menangkap tersangka narkoba WN, MF, KM dan MW di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 1.000 butir ekstasi, 1 kilogram ganja dan 85 gram sabu disita,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pada 30 Desember 2017 dan pada 1 Januari 2018, pihaknya juga menangkap tersangka FA, RS, YC, AS, RA dan GN di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. 1.300 kilogram berhasil disita.
pihaknya menangkap tersangka RA di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan dengan barang bukti 38 gram sabu, lanjut Hengki
Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2018 kita juga menangkap tersangka narkoba, DV dan OS di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. 4,9 kilogram ganja dan 300 gram sabu disita,” kata Hengki.
“Ada lagi pada 21 Januari 2018 di kawasan PIK, Jakarta Utara. Tersangka yang ditangkap ialah RL dengan barang bukti 761 gram ganja,” sambungnya.
Tak berhenti disitu, kata Hengki, pihaknya kembali melakukan penangkapan tersangka narkoba pada 4 Februari 2018 di kawasan Tanjung Duren, Jakarya Barat.
Sekedar informasi, narkoba yang berhasil diungkap oleh polisi ini, jika dibiarkan dapat merusak sebanyak 1,3 juta jiwa. Barang bukti narkoba itu sendiri dimusnahkan dengan cara dibakar “Tersangka yang ditangkap ialah HY dan SN dengan barang bukti 44 gram sabu, 400 butir ekstasi, dan 280 butir happy five,” tandasnya.
Sumber: Poskota
0 komentar :
Posting Komentar