WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Tetapkan Kepala Cabang BPD Jatim Jadi Tersangka Korupsi

Sarjono Turim
Jakarta JMI - Lima Orang telah di tetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembobolan bank milik Pemprov Jatim sebesar Rp72, 832 miliar. Dua di antaranya adalah Kepala Cabang dan Analis Kredit Bank BPD Jatim di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan

Kasus pembobolan Bank BPD Jatim, yang sebenarnya terjadi sekitar Juli 2012 – Agustus 2013 dilakukan dengan memanipulasi nama debitur. Modusnya, lima orang koordinator mengajukan 172 orang debitur untuk permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon setiap debitur dialokasikan kredit sebesar Rp500 juta

Guna mengesankan permohonan itu benar, maka koordinator mengasuransikan kredit kepada PF Jamkrindo. Namun, kedoknya terbuka setelah pembayatan asuransi pada bulan kedua dan seterusnya tidak dibayar. Mereka kabur antah berantah. Akibatya, bank ini bobol Rp72, 832 miliar

Kedua pajabat Bank BPD milik Pemprov Jatim ini, adalah AY, sebagai Kepala Cabang BPD Jarim dan Analis Kredit Bank BPD Jatim Cabang Wolter Monginsidi, berinisial RP. .

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony Spontana mengatakan dirinya telah menanda tangani Surat Perintah Penyidikan. “Benar, Sprindik-nya sudah saya tandatangani,” ungkapnya 

Selain itu dirinya juga menjelaskan bersama dua pengurus Bank BPD Jatim Cabang Wolter Monginsidi, ditetapkan pula tiga koordinator dari pemohon kredit sebagai tersangka.

Aspidsus Sarjono Turin yang mendampingi Tony Spontana, menerangkan ketiga koordinator yang ditetapkan tersangka, adalah Ng, HN dan HS.

“Sudah ditetapkan tiga-tiganya , tapi belum kita lakukan penahanan,” terang Turin yamg sebentar lagi dilantik sebagai Koordinator Pidana Khusus, di Gedung Bundar, Kejagung.

Namun, Turin membenarkan terhadap tiga tersangka sudah diajukan permohonan untuk diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri. “Langkah ini, agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

Mereka juga bersama dua tersangka lainnya, dijerat dengan tindak pidana pencucian uang selain tindak pidana korupsi.

Dia mengingatkan kasus ini akan dikembangkan terus guna menjerata para pihak yang diuntungkan oleh perbutan lima tersangka.

PSK/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemda Karawang Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif Dengan Nilai Tertinggi Tingkat Jawa Barat

Bandung, JMI -  Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kembali menerima penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Ta...