WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Ringkus Pekerja Galian Pengeroyok Supir Truk Trailer


Jakarta JMI - Kapolsek Kembangan amankan empat orang pekerja galian PLN, keempatnya ditankap karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang supir truk trailer.

Kompol Supriadi, menjelaskan kejadian pengeroyokan terjadi di sekitar lampu merah Outer Ring Road, Kembangan Jakarta Barat, Rabu (14/3/2018) sore. Saat itu korban, Jamaludin (21) sopir trailer dan Salim (18) kenek, hendak keluar Tol Kembangan.

Pengeroyokan terjadi hanya lantaran  pekerja lepas penggali kabel Pembangkit Listrik Negara (PLN) tidak terima saat mobil truk trailer menyenggol pembatas jalan yang digunakan untuk menutup galian.

Saat korban melintas di sekitar lampu merah Outer Ring Road bagian depan mobil tidak sengaja menabrak pembatas jalan yang digunakan untuk menutup proyek galian kabel PLN.

Menyadari mobilnya menabrak pembatas jalan, Jamaludin tidak langsung menghentikan laju kendaraan melainkan melewati lampu merah terlebih dahulu agar tidak mengakibatkan kemacetan. 

Namun empat pekerja penggali kabel tersebut menduga Jamaludin hendak melarikan diri dan mengejar untuk meminta pertanggungjawaban.

“Korban sebenarnya sudah berhenti tapi agak maju dari lampu merah karena kendaraan besar takut membuat kemacetan kalau langsung berhenti disitu,” kata Supriadi.

Empat pelaku yakni Ratina (34), Handri (33), Tri Restu Febri Andika (19), dan Mahayana (19) langsung menghampiri Jamaludin dan langsung menariknya dari kemudi secara paksa untuk dibawa ke lokasi galian untuk memperlihatkan kerusakan.

“Ditengah perjalanan menuju lokasi galian korban langsung dipukuli secara bergantian oleh pelaku. Mereka tidak meminta uang ganti rugi tapi langsung mengeroyok korban,” kata Supriadi sembari sebut korban mengalami luka memar dibagian mata kanan dan memar dibagian pundak kiri.

Usai melampiaskan amarahnya, para pelaku meninggalkan Jamaludin. Dibantu Salim, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kembangan yang langsung ditindaklanjuti anggota pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo.

Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh, pelaku berhasil ditangkap dirumah kontrakan tempat para pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi keributan. Tanpa perlawanan, semua pelaku langsung mengakui perbuatannya dan digiring ke Mapolsek Kembangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pecahan kaca mobil korban dan satu batang besi pemutar dongkrak. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tetang Pengeroyokan.

PSK/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Lakukan Pengecekan Langsung Kinerja Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada 2024, Rekomendasi Kepada KPU Subang Ketepatan Jumlah Kertas Suara Saat Pilkada Berlangsung

Subang, JMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung pekerja sortir lipat surat suara untuk Pemiliha...