Agus Heru S, Plt Kepala DPUPR Kota Mojokerto |
Seperti yang disampaikan Anang Roshyan, Kordinator LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan) Mojokerto. Menurut Anang, apa yang dilakukan oleh Plt Kepala DPUPR merupakan bentuk pelecehan dan pembangkangan terhadap Walikota. Ini menyangkut kredibilitas seorang Kepala Daerah. "Sudah jelas dimutasi dan ada Surat Keputusan Walikota, kenapa tidak segera dipindah, ada apa ini," ungkap Anang.
Masih kata Anang, seharusnya jalankan dulu SK Walikota, ikuti aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pahami tugas dan fungsinya. "Ada dugaan antara Plt Kepala DPUPR dan pejabat yang dimutasi, disinyalir ada kerjasama yang saling menguntungkan," tandas Anang.
Dikonfirmasi terkait masalah SK mutasi, Plt Kepala DPUPR Kota Mojokerto, Agus Heru Santoso membantah, kalau dikatakan melecehkan SK Walikota. Menurutnya, apa yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pejabat tersebut. "Bukan karena person atau ada kepentingan lain," jelas Agus, saat dikonfirmasi JMI di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, di lingkungan Pemkot Mojokerto, tidak ada yang berani dan mau menggantikan posisi pejabat yang dimutasi. "Tenaganya masih kita butuhkan dan tidak ada tendesi yang lain," tambahnya.
"Saya sudah mengajukan surat keberatan ke Walikota dan sekarang masih diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pak Camat Magersari juga sudah saya tembusi secara lesan, kalau tenaganya pejabat yang dimutasi masih dibutuhkan DPUPR," terang Agus.
Disinggung terkait SK yang dianulir, Plt Kepala DPUPR secara diplomatis mengatakan, dilingkungan Pemkot Mojokerto banyak SK Walikota yang dianulir, tapi tidak enak kalau dibicarakan.
Ryan/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar