WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kuota di Tambah, Pengusaha Batu Bara Bingung Tingkatkan Produksi

Aktifitas Pengankutan Batu Bara
Jakarta JMI -  Menurut keterangan Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) masih akan mengevaluasi dampak dari kebijakan penentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan nasional. Diri nya menilai, perusahaan-perusahaan batu bara masih akan membuat kalkulasi meski pemerintah memberikan insentif berupa peningkatan kuota produksi hingga mencapai 10 persen.

"Ini yang kita masih ingin lihat dari masing-masing perusahaan karena secara kasarnya tentu tidak mudah untuk menambah produksi," ujar Hendra (11/3).

Hendra mengatakan, penambahan produksi batu bara membutuhkan perubahan pada rencana penambangan. Padahal, hal itu disusun sejak setahun sebelumnya. 

"Kalau pun ada penambahan kuota ya belum tentu juga bisa disikapi langsung. Ini bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan," ujar Hendra.

Ia mengaku, tidak mudah bagi perusahaan batu bara merespons kebijakan tersebut dalam jangka pendek. "Tentunya penambahan produksi akan berdampak pada biaya, sementara dengan kebijakan penurunan harga ada dampak terhadap pendapatan. Nah, ini masih perlu dihitung," tegas Hendra.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan kuota produksi sebesar 10 persen. Pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada perusahaan batu bara yang menjual produknya sesuai ketentuan harga untuk kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO). 

Kementerian ESDM telah menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan nasional. Hal tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Lewat keputusan itu, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau pemerintah akan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah 70 dolar AS per ton. Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya maka akan dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut. Hal itu berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya insentif penambahan kuota produksi hingga 10 persen, maka perusahaan batu bara bisa meningkatkan ekspor.Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan data HBA Maret 2018 naik 1,16 persen menjadi 101,86 dolar AS per ton. Sementara, pada Februari 2018, HBA sebesar 100,69 dolar AS per ton.

Rpb/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Biayai Energi Hijau di RI, Hashim Tarik Negara-Negara Raksasa

  JAKARTA, JMI - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan kapasitas listrik nasional sebesar lebih dari 100 gigawat...