Pelamtikan 54 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019 |
Mojokerto JMI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq melantik 54 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019 di Hotel Vanda Trawas, Kamis (8/3/2018). Pelantikan PPK dihadiri Wakil Bupati dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi berpesan, agar anggota yang dilantik mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wabup juga menyampaikan, PPK sangat menentukan, karena merupakan perpanjangan KPU, karena itu dimohon untuk bekerja dengan hati-hati. "Karena Parpol yang semula 14, kini bertambah jadi 19, anggota yang dilantik juga harus melakukan koordinasi internal, baik vertikal maupun horizontal agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam Pemilu khususnya di Kabupaten Mojokerto terlaksana dengan baik,” jelas Pungkasiadi yang membacakan amanat Bupati Mojokerto.
Ada 5 hal penting yang disampaikan dalam arahan tersebut. Pertama, koordinasi dengan sekretariat PPK dan KPUD apabila menghadapi masalah-masalah krusial. Kedua, semua langkah harus berpedoman pada aturan berlaku.
Ketiga, KPUD Kabupaten Mojokerto harus memberi pelayanan profesional untuk komunikasi yang efektif. Keempat, seluruh OPD Pemkab Mojokerto agar mendukung KPUD dan PPK.
Dan yang Kelima, senantiasa menegakkan netralitas anggota KPUD dan PPK. Karena netralitas adalah modal berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi sebagai amanat UUD 1945 dan Pancasila.
Perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, Forkopimda, Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Aris FA serta OPD dan Camat pun tampak hadiri acara tersebut.
Ryan/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar