Wiranto Usai Rapat Koordinasi Khusus |
Jakarta JMI - Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda proses penyelidikan, penyidikan, dan pegajuan peserta pilkada sebagai saksi atau tersangka.
Namun Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap peserta pilkada.
"Ya kita tidak bisa memenuhi, karena itu bertentangan dengan keadilan sebagai supremasi hukum yang harus diangkat tinggi-tinggi," kata Saut, Selasa (13/3/2018).
Usai menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada Serentak 2018 bersama KPU dan Bawaslu. Ditemui, Wiranto mengatakan pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
Rapat itu membahas beberapa hal, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).
Rakorsus pilkada itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Karna pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya. Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih, jelas Wiranto
Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto.
DTK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar