Setya Novanto |
Jakarta, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Keduanya berasal dari unsur swasta dan memiliki hubungan khusus dengan terdakwa kasus e-KTP, mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Irvanto adalah keponakan Setnov, sementara Made Oka orang kepercayaan eks Ketua Umum Partai Golkar itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penetapan terhadap Irvanto dan Made Oka berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara megakorupsi itu. Termasuk melalui penyelidikan salah satunya dengan mencermati fakta di persidangan terhadap para terdakwa yang telah disidang, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong, yang telah divonis bersalah, serta yang sedang proses persidangan, yaitu Setya Novanto, dan akan diproses ke pengadilan, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo.
“KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta,” kata Agus, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Agus memaparkan, Irvanto dan Made Oka diduga bersama-sama Setnov, dan pihak-pihak yang disebutkan di atas melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara.
“IHP dan MOM diduga bersama Novanto, Irman selaku Dirjen Dukcapil, Sugiharto selaku PPK, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, serta beberapa orang lainnya melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket 5,9 triliun,” kata Agus.
Kedua tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai perwakilan Setnov.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
“Diduga Irvanto menerima total 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara,” ujar Agus.
Sedangkan Made Oke diduga pemilik perusahaan PT Delta Energi perusahaan SVP, dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan pada Setnov. Terdiri atas melalui rekening PT Delta Energi sebesar 2 juta dolar AS, dan melalui perusahaan OEM investment PTE. Ltd Singapura menerima uang 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritus.
“MOM diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP,” imbuh Agus.
0 komentar :
Posting Komentar