Polisi Sita Barang Bukti |
Serang JMI - Selasa (30/1/2018) lalu Ganda supir truk T 9042 E, sopir perusahaan ekspedisi PT Teneng Jaya yang akan mengirim popok bayi tersebut ke Kota Cilegon di rampok oleh sekawanan pemuda.
Menurut keterangannya mobilnya di rampas saat dia hendak buang air kecil di KM 56, tepatnya di daerah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pukul 16.30 WIB. Saat menepi ke pinggir jalan, pelaku yang berjumlah empat orang langsung menghentikan kendaraan dan langsung membajak truk korban.
Saat itu ganda langsung dikalungi golok oleh tersangka sementara lainnya mengikat tangan dan mulut korban menggunakan lakban
“Saya diancam akan dibunuh jika melakukan perlawanan. Saya pasrah saja waktu leher ditempeli golok,” kata Ganda
Setelah berhasil mengikat korban, pelaku langsung membawa kabur barang hasil rampokan tersebut keluar tol. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyimpan truk hasil perampokan di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sedangkan pampers hasil rampokan dibawa kabur ke Sumatera.
Usai melepas ikatan lakban, korban yang dibuang dipinggir tol kemudian lapor ke Mapolres Serang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di sana satu tersangka berinisial Uj diamankan dari rumahnya.
Tak lama perampok truk ekspedisi yang mengangkut pampers merk Mamy Poko pants diringkus petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
Diketahui Tersangka Uj, 28 yang juga sebagai residivis ini terpaksa kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah karena melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukan tempat persembunyian rekan-rekannya daerah Sungai Lilin, Palembang, Sumatera Selatan.
“Tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan ketika diminta untuk menunjukan rekannya. Dan tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung didampingi Kaur Reskrim Iptu Ilman Robiana, Kasie Propam, Iptu Dusbet Simanjuntak dan Paur Humas Iptu Mursidin. di Mapolres Serang, Kamis (15/3/2018).
“Tiga orang tersangka berisial MK, BG, dan UT masih kita lakukan pengejaran,” kata Gogo.
Lebih lanjut, Gogo menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka kerap kali masuk tol dan mengincar kendaraan yang tengah terparkir di bahu jalan. Saat itu mereka melancarkan aksinya untuk menguasai kendaraan korban.
Tidak hanya di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga kerap beraksi di Tangerang hingga Bandung. Akibat aksinya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun hingga 12 tahun penjara.
PSK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar