WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Izin Abu Tours Dicabut, 400 Jemaah Berharap Tetap Umrah


JAKARTA, JMI -- Walaupun izin Abu Tours sudah dicabut Kementerian Agama, sebanyak 400 jemaah umrah dari Papua Barat berharap tetap bisa diberangkatkan ke Mekkah, Arab Saudi.

"Kami berharap langkah yang diambil Kementerian Agama yang mencabut izin operasional travel Abu Tours tidak mengganggu pemberangkatan jamaah umrah ke Mekkah," ujar agen travel Abu Tours Cabang Papua Barat Saharuddin, di Makassar, Rabu (28/3), seperti dikutip dari Antara.

Jemaah umrah dari Provinsi Papua Barat yang akan berangkat ke Arab Saudi pada Jumat (29/3) pagi sekitar pukul 05.00 Wita melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berjumlah sekitar 400 orang yang tergabung dengan jemaah lainnya dari berbagai daerah.

Saharuddin mengaku dirinya datang dari Papua Barat karena sudah mendapat nomor kursi penerbangan, visa dan paspor untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Polda Sulawesi Selatan agar permasalahan hukum yang dihadapi manajemen travel Abu Tours tidak mengganggu pemberangkatan jamaah yang sudah mendapatkan fasilitas perjalanan umrah itu.

"Meskipun masalah ini sudah ditangani pihak aparat penegak hukum dengan menahan pimpinan travel Abu Tours, namun kami tetap berharap kepada pihak Kementerian Agama dan pihak kepolisian agar dapat mencarikan solusi yang terbaik," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tours, HM, sebagai tersangka karena perusahaan travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang jemaah ke Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus tersebut pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.

Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tours itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,8 triliun.

Sondani mengatakan pihaknya menjerat tersangka HM dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman untuk pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sebelumnya, Abu Tours masuk ke dalam salah satu perusahaan penyelenggara jasa ibadah haji dan umrah yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.

Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenang Sumsel Saefudin Latief mengatakan empat travel yang dicabut izin itu yakni PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Makassar; Solusi Balad Lumampah (SBL), Bandung; Mustaqbal Prima Wisata, Cirebon; dan Interculture Tourindo, Jakarta.

Dia mengatakan pencabutan izin Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.

Sementara, izin Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita kepolisian terkait kasus First Travel (FT).

Sebelumnya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi adanya travel yang nakal Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru. Isinya, jasa travel umrah harus berasaskan syariah dan berbiaya harus sesuai standar.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Selebgram Majalengka Ditangkap Terkait Promosi Situs Judi Online

Majalengka, JMI - Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang selebgram berinisial DIN yang diduga terlibat dalam promosi si...