WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Inilah Sosok Arek Suroboyo Yang Kini Menjabat Kapolsek “Jaman Now” di TIGARAKSA

Kompol Drs Dodid Prastowo.S, Kom
TANGERANG JMI - Kapolsek Tigaraksa Kompol Drs Dodid Prastowo.S, Kom menjadi kepala pengamanan (Kapam) objek vital atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa yang menggugat tentang UU MD3 di depan gedung kantor DPRD Kab. Tangerang hari Senin lalu (12/3/2018). selaku KaPamObjek beliau tetap melaporkan awal saat dan akhir kepada Kapolresta Tangerang selaku penanggung jawab dan Kabagops selaku KaopsRendal. Dalam pengamanan objek Kapolsek Tigaraksa telah membagi tugas kepada jajarannya yang di bantu juga oleh Satpol PP Kab Tangerang. Pembagian tugas pun dilakukan Kapolsek untuk menjaga objek vital. Pembagian tugas dilakukan sebagai berikut :

1.Ring satu oleh anggota Satpol PP dan Satsahbara
2.Ring dua dan tiga oleh Polri.

Dalam pengamanan aksi unjuk rasa Kapolsek Tigaraksa Drs Dodid prastowo.s.Kom.memberi arahan kepada jajarannya agar melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dengan persuasif dan menciptakan suasana yang kondusif, aman dan terkendali. Arek suroboyo yang kini menjabat sebagai kepala polisi sector Tigaraksa dan pernah menjadi ajudan Bpk Wahidin Halim yang kini menjadi Gubernur Provinsi Banten dalam dialog dengan mahasiswa Kapolsek Tigaraksa mengharapkan aksi unjuk rasa mahasiswa menggugat UU MD3 berjalan tertib dan sesuai aturan dan jangan memaksakan kehendak diluar prosedur dan harus saling menghargai sesama almamater walau dalam situasi yang berbeda.

Dengan pendekatan yang penuh pengayoman telah membuat situasi kondusif juga berkat kharsimatik dan pengalaman beliau sehingga perwakilan mahasiswa dapat masuk ke gedung DPRD Kab Tangerang dan bertemu dengan anggota dewan walau dalam aksinya mahasiswa ingin bertemu dengan ketua DPRD Kab Tangerang.

Berkat kesigapan Kapolsek Tigaraksa Drs Dodid Prastowo .S.Kom.aksi berjalan tertib dan aliansi mahasiswa Kabupaten Tangerang membubarkan diri pada jam 14:00 WIB.dalam hal ini Kapolsek Tigaraksa telah menjalakan tugasnya sesuai dengan S.O.P. (Standar Operasi Prosedur) yang pada hakekatnya aksi unjuk rasa mahasiswa dan atau masyarakat dalam hal mengeritik kinerja pemerintah atau DPR sah-sah saja selama kritikannya membangun dan menyuarakan hak hasasi rakyat demokrasi dibangun bukan untuk melemahkan rakyat. Adanya UU MD3 yang dicetuskan atau dikeluarkan oleh DPR telah menjadi fenomenal dan menuai keritikan dari berbagai praktisi hukum.akademis dan mahasiswa. Salah satunya yang melakukan aksi unjuk rasa dari aliansi mahasiswa Kab. Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Drs Dodid Prastowo.S.Kom.mengatakan mahasiswa atau siapa pun boleh berunjuk rasa atau mengungkapkan pendapat di muka umum asal mengikuti peraturan atau prosedur yang berlaku dan bila semua itu dilanggar maka beliau juga tak segan mengambil langkah atau tindakan tegas.bagi yang tak menaati peraturan atau melanggar hukum.

Harianto/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...