Jakarta JMI - Guna mendorong arus investasi di Indonesia, pemerintah tengah membahas penyelesaian fasilitas penyederhanaan pajak atau insentif fiskal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Adapun insentif yang tengah dirampungkan pemerintah adalah tax holiday dan tax allowance yang merupakan wujud insentif pajak terhadap perusahaan dengan memperhitungkan jumlah investasi yang ditanamkan.
"Kalau tax allowance itu pada dasarnya, sektor-sektor (usaha) kegiatan yang pionir (perintis) sifatnya," ujarnya.
Selama ini aturan insentif perpajakan terlalu rumit dan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha. "Selama ini kita terlalu bikin aturan tax allowance itu sebenarnya terlalu banyak syarat-syaratnya dan kemudian ada pembahasan-pembahasan yang kemudian menjadi lama dan kadang-kadang tidak jelas keputusannya," kata Darmin.
"Ke depan kami akan tentukan kegiatannya apa saja persisnya apakah pakai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sehingga investor itu waktu dia mau datang, sudah tahu dia," jelas Darmin.
Dengan begitu, insentif fiskal akan bisa diberikan secara cepat kepada investor dan mendorong daya saing investasi di Indonesia. "Jadi enggak perlu ada pembahasan lagi dan langsung kalau sudah cocok KBLI-nya, enggak seperti sekarang akhirnya orang putus asa karena terlalu lama dibahas-bahas," ucap Darmin.
Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam target pertumbuhan ekonomi di tahun 2018. Empat aturan baru yang akan segera disahkan beberapa pekan mendatang tengah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan. Keempat peraturan yang dimaksud bertujuan untuk mendorong investasi,
"Kami akan menyelesaikan empat hal, kami coba lakukan sebelum akhir Maret ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat koordinasi tentang kemudahan investasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Aturan yang dimaksud adalah tentang tax holiday, tax allowance, pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), lalu insentif bagi perusahaan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan serta vokasi, jelas Sri Mulyani.
Untuk tax holiday, pembahasannya sudah hampir selesai dan tinggal menentukan kriteria industri yang dapat memeroleh manfaat kebijakan tersebut. Produk peraturan untuk tax holiday, nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara itu untuk tax allowance, tahapannya tinggal menentukan kelompok usaha apa yang bisa memanfaatkan kemudahan tersebut dan produknya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), jelas Sri Mulyani
" Tax allowance ini peraturan perundang-undangannya dalam bentuk PP sehingga memang dibutuhkan waktu lebih panjang," tutur Sri Mulyani.
Lalu untuk pajak UKM, yang sebelumnya sebesar 1 persen sudah ditetapkan tarifnya menjadi 0,5 persen per tahun dari. Pembahasannya sudah final, namun Kemenkeu bersama pihak terkait masih butuh waktu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyiapkan drafnya.
Sementara mengenai insentif perusahaan untuk penelitian dan pengembangan serta vokasi, sudah disusun dan sedang dalam proses finalisasi yang kemudian dirumuskan menjadi PP. Aturan pajak UKM juga dikemas dalam bentuk PP.
KPS/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar