Jakarta JMI - Djafar (Komisaris) dan Wicaksono (Direktur) PT Anugerah Pratama Internasional (API) di panggil Kejaksaan Agung. Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus Pengelolaan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur PKT, tahun 2011 – 2016.
Kepada tim penyidik, Djafar dan Wicaksonomenerangkan mengenai investasi saham dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur yang berada di PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo.
Kasus ini berawal, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo).
Tindakan ini, berupa pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
Keduanya diduga telah merugikan megata sekitar Rp229,8 miliar lebih. Namun usai pemeriksaan, status mereka masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi,
Kedua eksekutif itu dalam rangka membuat terang perkara, untuk mencari tersangka. “Sejauh itu, sudah sebanyak 19 orang saksi diperiksa, ” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Rum, di Kejagjng, Selasa (13/3/2018).
Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229, 8 miliar, yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management.
PSK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar