WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Di Depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Damai Gugat Revisi UU MD3

Aliansi Mahasiswa
TANGERANG, JMI - Aliansi Mahasiswa Kab Tangerang menggugat revisi UU MD3 di depan kantor DPRD Kab. Tangerang. Dalam orasinya para Mahasiswa yang tergabung dari beberapa Kampus se-Kabupaten Tangerang menyatakan sikap dengan terbitnya UU MD3 yang menjadi sangat fenomenal di berbagai daerah di Indonesia. Dalam UU MD3 yang banyak menuai keritikan oleh berbagai Praktisi Hukum, Akademisi Hukum, Mahasiswa serta masyarakat pada umumnya. Adanya UU MD3 yang secara tidak langsung telah menjadi super body terhadap DPR, maka dari itu ikatan mahasiswa Kabupaten Tangerang mengambil sikap untuk menolak revisi UU MD3 dan meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk tidak menandatangani UU MD3.

Dalam gugatnya Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang melihat UU MD3 pada pasal 73, aturan pemanggilan paksa merupakan pasal yang tidak sesuai dan menjadi bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan sejatinya prinsip DPR sendiri sebagai perwakilan rakyat dalam pasal 122 huruf K dalam fungsinya sebagai Lembaga Legislatif sesuai dengan pasal 20 A (1) UUD 1945. 

Sifat antikritikus ini seakan akan DPR menjadi super body dan anti kritik dari berbagai pihak. Sedangkan negara kita negara demokrasi yang menjungjung tinggi kebebasan berpendapat dan pada pasal 245 ayat 1 bahwa ketika salah satu anggota DPR yang terkena kasus pidana maka harus melalui pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan dan persetujuan Presiden. Hal tersebut merupakan pasal yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

Maka dari itu Presiden RI H Ir Joko Widodo sampai saat ini belum mentanda tangani UU MD3 yang telah menuai reaksi dari berbagi kalangan termasuk Aliansi Mahasiwa Kabupaten Tangerang di antaranya ada mahasiswa :  

1. UIN JKT
2. UMT Untirta
3. Bina Bangsa Serang
4. Perguruan Tinggi Raharja
5. PPJ Citra Raya

Masih menurut Sdr M. Bagus Rijal mahasisa dari kampus UIN JKT yang mewakili rekan-rekan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang terkait UU MD3 meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Tangerang agar tidak mentanda tangani UU MD3 yang mana UU MD3 tersebut telah bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan bertolak belakang dengan kebebasan berdemokrasi. 

Dalam pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang meminta bertemu dengan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang atau ingin berdialog langsung dengan ketua DPRD Kabupaten Tangerang, namun di karenakan ketua DPRD tidak ada di tempat rekan-rekan Mahasiswa akhirnya di terima oleh 3 Anggota Dewan dari Komisi 1 yaitu : 

1. Bpk Jayusman dari Fraksi Gerindra
2. Bpk H. Saifulloh dari Fraksi PKS
3. Ibu Hj Huswatun Hasanah dari Fraksi Nasdem

Dan pada dasarnya ketiga Anggota Dewan menerima Aspirasi dari Mahasiswa terkait menggugat revisi UU MD3 yang juga anggota dewan juga tidak setuju dengan UU MD3. Menurut anggota dewan dari Fraksi Nasdem Ibu Hj Huswatun Hasanah menuturkan bahwa UU MD3 tidak menguntungkan atau tidak berpihak kepada rakyat. 

Dan aksi damai atau menggugat revisi UU MD3 oleh Aliansi Mahasiswa di depan kantor DPRD Kabupaten Tangerang di kawal ratusan aparat gabungan mulai dari Polsek Tigaraksa dan petugas dari Polresta Kabupaten dan Satpol PP, Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo S.S.Kom sangat menggapresiasi dengan aksi damai dari Aliansi Mahasiswa di depan kantor DPRD Kabupaten Tangerang walau pada aksi tersebut ada gesekan namun gesekan tersebut dapat dikondusifkan oleh Kapolsek Kompol Bpk Dodid Prastowo S.S.Kom beserta jajarannya. Beliau juga sangat menghargai kedewasaan dari Aliansi Mahasiswa.

Ada pun pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Kab. Tangerang terhadap UU MD3 yang di tujukan kepada DPRD Kab Tangerang yaitu : 

1. Menolak segala bentuk pelemahan penyampaian pendapat di muka umum.
2. Mempertanyakan urgensi DPR membahas RUU tentang MPR, DPR, DPD, & DPRD (MD3) yang melemahkan demokrasi rakyat Indonesia dan berpotensi menciderai pasal 28 E UUD 1945.
3. Menolak pengesahan UU tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 menuntut DPR dan Presiden mencabut UU MD3 tersebut.
4. Menuntut DPRD Kab. Tangerang untuk menandatangani petisi bersama menolak UU MD3. Aksi Aliansi Mahasiswa Kab. Tangerang berlangsung dengan tertib dan kondusif

Har/JMI/RED
Editor : Saddam Al-Khadafi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SMK NEGERI 6 Kuningan Selalu Meningkatkan Mutu pendidikan secara Berkelanjutan dan inovatif

Kuningan, JMI - Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan selalu berkelanjutan untuk Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki per...