Firman Wijaya Ditemui Setelah Selesai Sidang |
Saksi yang dihadirkan diantaranya,ahli fisika nanomaterial dosen ITB Chaerul Rizal dan Mikrajuddin Abdullah, ahli Pengadaan Barang Dan Jasa Armawan Khaeni, dosen UGM ahli linguistik Sulistyowati dan Ketua Asosiasi Psikologi Reni Kusumawardani.
Pembahasan sidang untuk mengkonfirmasi mengenai bahan dasar e-KTP, kebenaran rekaman antara Setya Novanto dengan pihak pihak Konsorium PNRI yang dibicarakan ketika proyek sebelum dimulai hingga disahkan anggaran dan mengenai dugaan-dugaan kerugian uang negara yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Tapi menurut, pengacara Novanto Firman Wijaya, data yang diberikan oleh saksi saksi lemah,dikarenakan data tersebut bersifat sekunder bukan data primer.
“Data yang disajikan para saksi ahli hanya bersifat data sekunder sehingga tidak kuat untuk membuktikan adanya audit yang merugikan keuangan negara oleh Setya Novanto,karna untuk menentukannya dibutuhkan data data yang bersifat primer. Inilah bukti bahwa adanya kelemahan pada proses pembuktian oleh saksi saksi ahli JPO.” Jelas Firman,yang ditemui sesaat setelah selesai sidang Setya Novanto.
Selain itu Firman juga menyatakan bahwa tidak ada transaksi dan penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang wenangan yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Menurutnya,selama transaksinya sah, walaupun rumit dari aspek bisnis. Tetapi hal itu tidak selalu dianggap sebagai tindak pidana. Firman juga mengatakan bahwa menurutnya sejauh ini semua keputusan yang di ambil oleh Setya Novanto tidak ada yang menyalahgunakan wewenang.
Sidang Setya Novanto selanjutnya akan digelar pada Kamis,15 Maret 2018 dengan agenda mendengarkan saksi saksi dari pihak terdakwa Setya Novanto. “ iya,sidang selanjutnya kami akan mengajukan 3-4 saksi ahli,ahli pidana,ahli admnistrasi dan ahli keuangan. Juga menghadirkan saksi saksi yang akan meringankan pastinya.” Ungkap Firman.
RINA/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar