WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Anies Siap Jatuhkan Sanksi Terhadap Penyedot Air Tanah Ilegal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Lakukan Sidak
Jakarta JMI - Pada Senin (13/3/2018) melakukan sidak gedung tinggi di Jakarta yang diduga melakukan penyedotan air tanah ilegal.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersiap menjatuhkan sanksi terhadap pemilik gedung-gedung yang melanggar aturan.

Sebelumnya Tim Pengawas Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Limbah, dan Air Tanah dibentuk Pemprov DKI Jakarta.

Tim itu terdiri dari unsur Cipta Karya, Lingkungan Hidup, Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Sumber Daya Air, serta eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah. Langakah Pemprov ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018.

Anies dan tim tersebut sidak di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Banyak pelanggaran ditemukan di sana, salah satunya soal Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Saat ini Pemprov DKI telah mengumpulkan data-data dan berita acara. Anies memastikan sanksi akan diberikan segera. “Sudah dikumpulkan data dan berita acara. dari situ kita akan berikan sanksi. Jangan khawatir kita tidak mengambil tindakan tegas, kita akan kasih saksi sesuai aturan,” ujarnya.

Anies menyatakan tujuan sanksi yang dijatuhkan nantinya adalah agar pemilik gedung mengubah sistem pengelolaannya. Menurut Anies sebuah aturan dibuat untuk membentuk perilaku bukan mencari pelanggar.

“Yang paling penting adalah berubah. Pengelola gedung merubah cara kerjanya. Dengan itu tujuan kita tercapai, karena tujuan aturan bukan menemukan pelanggar tapi membentuk perilaku,” imbuhnya.

Sementara itu secara terpisah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut sidak akan dilakukan juga terhadap rumah-rumah warga.

Sandi mengatakan sidak ke rumah-rumah warga guna melihat penggunaan air tanah yang masih dilakukan pemilik rumah. “Nanti saya ingin bawa teman-teman untuk (meninjau) setelah gedung-gedung, rumah-rumah juga."

Masih banyak rumah warga yang masih menggunakan air tanah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Menurut Sandi Penggunaan air tanah di Jakarta, dapat menurunkan permukaan tanah di Jakarta. Sandi mengimbau agar warganya meninggalkan air tanah dan beralih menggunakan jasa PAM

“Kita mau sekarang juga seluruh masyarakat (terlibat dalam) gerakan saling mengingatkan, tetangga juga untuk stop mengambil air tanah. Karena penurunan muka tanah kita disebabkan oleh penyedotan air tanah. Dan itu bisa dihindari dengan lebih disiplinnya kita mengelola air kita. Gunakan air PAM. Kita dorong PAM untuk berinvestasi untuk pipanisasinya. Dan kita stop untuk mengambil air tanah,” tandas Sandi.

Hingga 21 Maret 2018 Tim Pengawas Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Limbah, dan Air Tanah akan melakukan sidak ke 80 gedung di Jakarta.


PSK/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...