Kawasan Puncak Bogor. |
Dalam siaran pers Kementerian LHK yang diterima Republika penyegelan yang melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), JPN Kejari Cibinong, Perum Perhutani dan melibatkan anggota TNI dari POM, Polres Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Babakan Madang dan Mega Mendung menyegel kawasan hutan lindung seluas 362 Ha Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung Desa Megamendung dan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Babakan Madang Desa Babakan Madang.
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang kawasan hutan yang berisi pengumuman yang menyatakan bahwa tanah di kawasan tersebut hutan negara yang dikuasai Departemen Kehutanan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/ PDT/ 2011 Tanggal 1 Februari 2012 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, setelah dilakukan penyegelan akan dilanjutkan pembongkaran vila dan bangunan yang ada di kawasan tersebut. "Penertiban vila dan bangunan akan melibatkan Dinas Tata Tuang Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengingat bangunan yang akan disegel tidak memiliki IMB," ujarnya.
Ia mengatakan penyegelan dan penertiban kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur merupakan upaya pengembalian fungsi kawasan hutan Bogor, Puncak, dan Cianjur ini sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).
Menurut Direktur Indra Eksploitasia, untuk mendukung tujuan dari Keppres 114 maka kawasan hutan di Bogor, Puncak, dan Cianjur yang luasnya 9.200 Ha harus berada dalam kondisi berhutan yang terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan vila ilegal.
0 komentar :
Posting Komentar