WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

2 Pembobol Mobil Colombia Asal Jateng Keok di Mojokerto Jatim

Penangkapan Pelaku
MOJOKERTO, JMI - Unit Pidum dan Buser Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penahanan terhadap 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan kantor Columbia alamat Jl. Mojopahit No.369, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/75/III/2018/JATIM/Res Mjk Kota, tanggal 22 Maret 2018, atas nama Edi Mulyono (40), warga Dusun Candirejo, Rt 01, Rw 11, Kelurahan Tegowangi, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Tersangka adalah, Katemin bin Warjo (52) warga Dusun Pilang, Rt 29 Rt 06, Desa Pilang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan Fengki Solanda (40) alamat Sidomulyo VI/8, Rt 03. Rw 017.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo,SH, SIK menjelaskan, pada hari Kamis 22 Maret 2018, Pukul 10.30 Wib, Edi Mulyono (Korban, red) memarkir mobil Mitsubishi L-300 warna biru, No.Pol B-9781-PAB yang bertuliskan COLUMBIA di depan kantor Columbia, di Jl. Mojopahit No. 369, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, guna menurunkan barang-barang elektronik kedalam toko Columbia. Selesai menurunkan barang, korban minum kopi di depan toko, sekitar pukul 11.20 Wib, dua orang tersangka yang mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih No. Pol S-6503-SH yang berjalan dari arah utara menuju selatan berhenti didepan mobil yang sedang parkir, selanjutnya salah satu tersangka turun dan berjalan menuju ke sasaran sedangkan tersangka lainnya menunggu diatas sepeda sambil mengawasi situasi dan kondisi sekitar. "Kemudian tersangka Katemin membuka pintu mobil sebelah kiri dan langsung mengambil 1 buah tas pinggang warna hitam berisi uang, HP dan lain-lain yang berada di atas dasbord. Kemudian tersangka kabur bersama tersangka Fengki kearah selatan dan kira-kira 50 meter para tersangka ditangkap anggota bersama warga dan membawa tersangka ke kantor," ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres, barang bukti yang berhasil disita adalah, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Edi Mulyono, 1 buah ATM Bank Mandiri, atas nama Edi Mulyono, 1 buah HP Merk Lenovo warna putih tipe A390, Uang tunai Rp. 2.400.000, dan 1 buah sepeda motor honda beat warna merah putih No.Pol S-6503-SH. "Kedua pelaku bisa dijerat dengan dengan 363 KUHP," pungkas Puji Hendro.

RYAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 Desa Harjowinangun Kecamatan Godong Resmi Ditutup

GROBOGAN, JMI - Kegiatan TMMD Sengkuyung tahap IV   Tahun 2024 di Desa Harjowinangun Kecamatan Godong,Grobogan resmi ditutup oleh Dandim ...