Ilustrasi |
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Senin, mengatakan, pemilik gudang berinisial SD (40) diketahui sudah 15 kali memesan beras ke Bulog selama Januari 2018.
Beras dengan harga Rp8.100 per kilogram yang dipesan sekitar 141 ton itu nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
Dari reproduksi beras hasil operasi pasar tersebut, SD memperoleh keuntungan hingga Rp288 juta.
"Beras dijual di kawasan Sukabumi dengan harga lebih tinggi," katanya.
Menurut dia, perbuatan SD yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merugikan masyarakat karena mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri saat harga beras tinggi.
Selain menetapkan SD sebagai tersangka, polisi juga mengamankan ratusan kilogram beras oplosan siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pengan dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar