Pembangunan Rumah yang terbengkalai |
Jefman, JMI - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan dana puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk dikelola masyarakat desa. Sebutannya Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 Senilai Rp. 1 Miliar, dengan tujuan pemerataan pembangunan desa, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Dana desa sebesar itu, diterima dalam dua tahap.
Dari pantauan wartawan JMI, diduga ada indikasi korupsi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah lewat APBN di Kampung Jefman Timur, Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat. Akibatnya sejumlah masyarakat menyesalkan hal ini.
Tahap pertama cair sekitar Rp. 500 Juta lebih. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan 4 unit rumah, pengadaan 3 unit perahu dan 3 unit mesin tempel 15 Pk.
Kemudian tahap kedua cair sekitar Rp. 300 Juta lebih, dialokasi progres pelaksanaan semenisasi jalan 300 M, Pengadaan 3 unit perahu dan 3 Unit mesin tempel 15 Pk. Dana yang digunakan oleh aparat kampung itu, diduga tidak transparan kepada masyarakat.
Salah seorang masyarakat menuturkan, pembangunan 3 unit rumah hingga kini masih terbengkalai dan tidak merujuk pada aturan, karena belum dipasangkan daun pintu, daun jendela dan Plafon, padahal dananya sudah cair 100 persen.
Selain itu, dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk modal usaha masyarakat Sebesar Rp. 50 Juta, dananya juga tidak jelas. Saya sempat tanya ke sekertaris dan jawabnya masih ada sisa Rp. 14 Juta, tapi sekarang tidak tahu dana tersebut dikemanakan, " tuturnya, Rabu (21/2/18).
Sekertaris Kampung Jefman Timur saat dikonfirmasi mengungkapkan, terkait pengadaan 3 unit perahu dan 3 unit mesin tempel. Itu tambahan dari anggaran tahap kedua, namun besar anggaran tahap pertama saya tidak tahu, karena saat itu dirinya belum diangkat sebagai sekertaris kampung.
Oleh karena itu, " kata dia, pembangunan 4 unit rumah masuk dalam program anggaran tahap pertama. Itu tidak ada sangkut pautnya dengan program anggaran tahap kedua, sehingga tidak dapat dialihkan ketahap pertama, karena programnya lain - lain yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDES).
Jadi, pengadaan perahu dan mesin tempel dari tahap pertama totalnya ada 6 unit. Itu dibagi secara bertahap, tahap pertama pengadaan perahu dan mesin tempel masing - masing 3 unit, dan tahap kedua penambahan sisa pengadaan 3 unit.
Sementara pembangunan 3 unit rumah memang hingga kini belum diselesaikan, namun dananya sudah habis.
Sekarang hanya tinggal sisa dari pencairan anggaran dana desa untuk pembayaran honor Aparat Kampung, Bamuskam, Rt, Rw, ATK dan honor yang lain - lain. " Kalau anggaran dana desa tidak masuk dalam program, kecuali dana desa, " ungkap Sekertaris kepada wartawan di kediamannya, Jumat (23/2/18).
Selanjutnya, salah satu pendamping lokal dana desa mengatakan, selama rapat Musyawarah Kampung (Muskam) dirinya tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah kampung dalam pembahasan RPJM, RKP, APBK dan RAB, padahal itu diharuskan sesuai peraturan UU Mentri Dalam Negri (Mendagri) " terangnya.
DW/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar