WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Di Duga Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pengemudi Ojek Motor Di Tangkap Polisi Tambora.

Foto : Uca
Jakarta. JMI - Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria pengemudi ojek motor berinisial HD alias JM (56) karena di duga memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,18 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok.

JM yang di ketahui warga Sawah Besar Jakarta Pusat di tangkap polisi di jalan Keutamaan Dalam Kelurahan Krukut Tamansari Jakarta Barat sesaat setalah melakukan transaksi pada hari Rabu (31/1) sekitar Pukul 14.30 wib.

"Kami telah berhasil menagkap JM sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di krukut, dan kami temukan barang yang di duga narkoba jenis sabu seberat 3,18 gram di dalam bungkus rokok milik JM". Jelas Kapolsek Tambora H. Slamet Riyadi.

Kemudian JM di gelandang ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,18 gram, atas perbuatannya JM di jerat Pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Uca/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...