Tangerang, JMI - Kades pasanggrahan diduga telah menyerobot batas desa atau batas Kecamatan Cisoka terkait batas Desa Cisoka yang di klaim oleh Kades Pasanggrahan bahwa batas desa tersebut masuk Kp Munjul tegal Rt 0/07 desa pasanggrahan kecamatan solear.
Setelah kami konfirmasi kepihak Desa Jeuingjing terkait batas desa tersebut bahwasannya Kades Pasanggrahan tak pernah koordinasi dengan pihak Desa Jeuingjing. Maryono Caprie dan pihak Kecamatan Solear pun heran dengan adanya tugu batas desa yang telah melewati batas Kecamatan Cisoka.
Selain itu di papan peroyek anggaran tugu batas desa pasanggrahan tertulis anggaran sebesar Rp 7.000.000, 00,- (tujuh juta rupiah) namun kenyataan nya batas desa dibuat asal-asal an. Salah satu indikasi dugaan korupsi terkait batas desa pasanggrahan yang tak sesuai antara nominal anggaran dengan pekerjaan yang asal jadi dan tugu batas desa dikerjakan dengan tinggi 1,5 meter lebar 1meter itu bila di jumlahkan dengan hitungan kasar pun mencapai anggaran untuk pembuatan tugu batas desa pasanggrahan sebesar Rp 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).
Kades Pasanggrahan Madrais selain diduga telah menyerobot batas desa antara Desa Jeuingjing dan Desa Pasanggrahan dari keterangan Kasie Pembangunan Desa Pasanggrahan terkait tugu batas desa yang menyerobot wilayah desa/kecamatan cisoka ada pun temuan ini atas investigasi rekan LSM Lelembutan Sdr Alex/taslim.
har/alex/red jmi
0 komentar :
Posting Komentar