Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. |
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Hari Pramudiono, mengatakan berdasarkan salinan putusan resmi PTUN JKT nomor 244/G/2017/PTUN.JKT pada intinya menolak gugatan secara keseluruhan. Bahkan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 57 ribu.
“Hakim dalam putusannya menolak gugatan perlawanan dari mantan pejabat yang telah diberhentikan jabatannya dan hakim telah mempertahankan penetapan dismissal ketua PTUN Jakarta No. 244/G/2017/PTUN.JKT,” kata Hari saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (30/1).
Hari menjelaskan yang digugat oleh Hanibal adalah Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 90 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Hanibal menganggap surat keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dikeluarkan melalui prosedur yang benar.
“Atas pemberhentian tersebut yang bersangkutan mengajukan ke PTUN berdasarkan gugatan nomor 242/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 27 November 2017. Atas gugatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) dan telah ditetapkan oleh hakim PTUN jakarta yang memeriksa perkara tersebut dan menetapkan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), atas penetapan hakim tersebut,” katanya melalui siaran pers.
Namun lanjut hari, dalam persidangan PTUN yang berlangsung beberapa kali tersebut, Kemendes PDTT berhasil mendatangkan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendes sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kemudian hanibal hamidi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dimaksud dan setelah melalui beberapa kali persidangan, antara lain pemeriksaan bukti surat keterangan ahli, kesimpulan dan kemudian pada hari ini, Selasa, majelis hakim menyampaikan putusannnya dengan menolak gugatan dari saudara Hanibal Hamidi,” katanya.
JMI/red
0 komentar :
Posting Komentar