WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proses Pelaksanaan Eksekusi Perjanjian Fidusia oleh Pihak Leasing

Gedung OJK Jakarta
JMI.com – Baru baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan leasing. OJK telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan perjanjian fidusia oleh perusahaan leasing, meliputi :

A. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 s.d. Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan, yaitu :

1. Pasal 21 ayat (1) : Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

2. Pasal 22 : Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

3. Pasal 23 : Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

4. Pasal 24 : Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan

5. Pasal 50 : Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan

B. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur, yaitu :

1. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

2. Perusahaan Pembiayaan harus menuangkan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.

3. Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum ;
b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang dan
c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi

Oleh karena itu pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan, jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (4/1/2018).

Tata cara proses eksekusi barang perjanjian fidusia dan proses penjualannya :

1. Proses eksekusi benda jaminan fidusia harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.

2. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya Perusahaan Pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia;

3. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia.

4. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Team/JMI/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KABIRO JMI Kuningan, Mengutuk Keras Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan Atas Kasus Yang di Ketahuinya

KUNINGAN, JMI - Adanya kabar pemberitaan di sejumlah media di kabupaten Kuningan tentang kasus dugaan asusila di desa bungur be...